HukumNews

KPK resmi tetapkan Bupati Labuhanbatu tersangka korupsi, barang bukti uang tunai Rp551 juta

KPK resmi tetapkan Bupati Labuhanbatu tersangka korupsi, barang bukti uang tunai Rp551 juta
KPK menghadirkan empat tersangka kasus dugaan korupsi suap pengadaan barang dan jasa di lingkup Pemerintah Kabupaten Labuhan Batu, Sumatera Utara, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat (12/1/2023). (ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat)

POPULARITAS.COM – Bupati Labuhanbatu Eri Adtrada Ritonga, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK RI, Jumat (12/1/2024). Selain itu juga, tiga lainnya ikut menjadi tersangka, yakni, anggota DPRD Labuhanbatu, Rudi Syahputra Ritonga, serta dua pihak swasta, yakni Efendy Syahputra alias Asiong (ES) dan Fazar Syahputra alias Abe (FS).

Keempatnya, ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi suap pengadaan barang dan jasa dilingkup Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu.

Wakil Ketua KPK RI Nurul Ghufron mengatakan, Bupati Labuhanbatu EAR dan tiga tersangka lainnya, akan ditahan sejak 12 Januari hingga 31 Januari 2024 mendatang.

“Kita lakukan penahanan untuk 20 hari kedepan,” tukasnya.

Ghufron menjelaskan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap keempat tersangka tersebut berawal dari laporan dan informasi masyarakat atas dugaan korupsi oleh penyelenggara negara, berupa pengondisian pemenangan kontraktor yang mengerjakan proyek pengadaan di Kabupaten Labuhan Batu, Sumatera Utara.

Pada Kamis (11/1), tim penyidik KPK mendapatkan informasi telah terjadi pemberian berupa penyerahan sejumlah uang secara tunai maupun melalui transfer rekening bank ke salah satu orang kepercayaan EAR.

Atas informasi tersebut, KPK langsung bergerak untuk mengamankan para pihak yang berada di Kabupaten Labuhan Batu.

Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan uang tunai sekitar Rp551,5 juta sebagai bagian dari dugaan penerimaan sementara sekitar Rp1,7 miliar.

KPK kemudian menerbangkan para pihak yang terjaring OTT tersebut ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, hingga kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan.

Tersangka FS dan ES, sebagai pemberi suap, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf atau b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Sementara itu, tersangka EAR dan RSR sebagai penerima suap disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Shares: