Home News KPK Sebut Menag Lukman Terima Rp 70 Juta dalam Kasus Dagang Jabatan
News

KPK Sebut Menag Lukman Terima Rp 70 Juta dalam Kasus Dagang Jabatan

Share
Share

JAKARTA (popularitas.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi menyebut Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menerima Rp 70 juta dalam kasus dagang jabatan di Kementerian Agama. Hal itu tertuang dalam surat dakwaan untuk Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur Haris Hasanudin.

“Romi dan Lukman Hakim Saifuddin melakukan intervensi baik langsung maupun tidak langsung terhadap proses pengangkatan terdakwa sebagai Kepala Kanwil) Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur,” kata jaksa KPK, Wawan Yunarwanto di pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu, 29 Mei 2019.

Dalam surat dakwaannya, jaksa mendakwa Haris menyuap mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy dan Lukman Hakim sebanyak Rp 325 juta. Suap diberikan untuk mengintervensi terpilihnya Haris sebagai pejabat tinggi di Kemenag Jawa Timur.

Saat mendaftarkan diri, Haris khawatir bakal gugur lantaran pernah terkena sanksi disiplin 2016. Karena itu, ia meminta bantuan Rommy untuk menyampaikan permintaan bantuan kepada Lukman. Rommy kemudian menyanggupi. Atas permintaan Rommy, Lukman memasukan nama Haris menjadi salah satu kandidat.

Dalam proses seleksi, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) melayangkan surat ke Kemenag yang mempertanyakan lolosnya Haris dan satu nama lainnya. KASN menganggap ada ketidaksesuaian prosedur seleksi jabatan karena keduanya pernah mendapatkan hukuman disiplin.

Rommy juga mengetahui adanya layang dari KASN. Tapi dia meminta Lukman Hakim tetap mengangkat Haris sebagai Kepala Kanwil Kemena Jawa Timur. Dalam sebuah pertemuan di Hotel Mercure Surabaya 1 Maret 2019, Lukman mengatakan kepada Haris akan pasang badan untuk tetap melantik dirinya menjadi Kepala Kanwil. Dalam pertemuan itu Haris memberikan Rp 50 juta. Pemberian kedua sebesar Rp 20 juta dilakukan saat Lukman berkunjung ke Pesantren Tebu Ireng, Jombang pada 9 Maret 2019.

Saat diperiksa KPK dalam kasus ini, Menag Lukman Hakim Saifuddin mengakui menerima Rp 10 juta dari Haris saat bertandang ke Pesantren Tebu Ireng. Ia mengaku sudah menyerahkan uang itu ke KPK sebagai laporan gratifikasi. Akan tetapi, KPK emoh menganggap laporan itu sebagai gratifikasi, karena Lukman melaporkannya setelah proses penyidikan terhadap Haris dan Rommy sudah dimulai.*

Sumber: Tempo.co

Share
Tulisan Terkait
HeadlineNewsSepakbola

Torres Antar Spanyol Juara Dunia 2026

POPULARITAS.COM – Kesabaran, disiplin, dan kecerdasan taktik akhirnya membawa Spanyol kembali ke...

InternasionalNews

AS Cabut Larangan TikTok di Perangkat Pemerintah setelah Restrukturisasi

POPULARITAS.COM – Departemen Kehakiman Amerika Serikat (AS) menyatakan, aturan yang mewajibkan penghapusan...

EkonomiNews

Bertemu Menlu Wang Yi, Menko Airlangga Dorong Kemitraan Strategis hingga Investasi Hijau

POPULARITAS.COM – Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian RI Airlangga Hartarto menggelar pertemuan...

InsfrastrukturNews

Pemerintah Aceh Percepat Kegiatan Tambahan TKD Pemulihan Pascabencana Hidrometeorologi

POPULARITAS.COM – Pemerintah Aceh terus mempercepat pelaksanaan kegiatan Tambahan Transfer ke Daerah...