Home Headline KPU: Putusan MK dapat Ubah Hasil Pemilu 2019
HeadlineNews

KPU: Putusan MK dapat Ubah Hasil Pemilu 2019

Share
KIP tunggu instruksi KPU terkait rekrutmen PPK
KPU. FOTO: Detik
Share

JAKARTA (popularitas.com) – KPU menyatakan hasil rekapitulasi suara Pemilu 2019 bisa berubah. Namun perubahan ini harus berdasarkan putusan yang ditetapkan Mahkamah Konstitusi (MK).

“Jadi apa-apa yang diputuskan MK itu, sangat mungkin mengubah hasil pemilu berupa perolehan suara yang sudah ditetapkan KPU,” ujar komisioner KPU Hasyim Asy’ari di kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Jumat (24/5/2019).

Hasyim pun menjelaskan proses persidangan sengketa Pemilu 2019. Ia menegaskan, dalam persidangan, harus disertakan bukti-bukti yang mendukung.

“Tapi, sekali lagi, untuk bisa sampai ke sana, kan harus ada pembuktian dulu,” ujarnya.

Mengenai perselisihan hasil pemilu ini diatur dalam Pasal 473 dan 474 UU Pemilu No 7/2017. Berikut isi kedua pasal tersebut:

Pasal 473

(1) Perselisihan hasil Pemilu meliputi perselisihan antara KPU dan Peserta Pemilu mengenai penetapan perolehan suara hasil Pemilu secara nasional.

(2) Perselisihan penetapan perolehan suara hasil Pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD secara nasional meliputi perselisihan penetapan perolehan suara yang dapat memengaruhi perolehan kursi Peserta Pemilu.

(3) Perselisihan penetapan perolehan suara hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden secara nasional meliputi perselisihan penetapan perolehan suara yang dapat memengaruhi penetapan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

Pasal 474

(1) Dalam hal terjadi perselisihan penetapan perolehan suara hasil Pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD secara nasional, Peserta Pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD dapat mengajukan permohonan pembatalan penetapan hasil penghitungan perolehan suara oleh KPU kepada Mahkamah Konstitusi.

(2) Peserta Pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD mengajukan permohonan kepada Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 3 x 24 (tiga kali dua puluh empat) jam sejak diumumkan penetapan perolehan suara hasil Pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD secara nasional oleh KPU.

(3) Dalam hal pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kurang lengkap, pemohon dapat memperbaiki dan melengkapi permohonan paling lama 3 x 24 (tiga kali dua puluh empat) jam sejak diterimanya permohonan oleh Mahkamah Konstitusi.

(4) KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi.*

Sumber: detik.com

Share
Tulisan Terkait
Raih penghargaan Pemred Award 2026, Bank Aceh komit bangun komunikasi publik terbuka dan akuntable
News

Raih penghargaan Pemred Award 2026, Bank Aceh komit bangun komunikasi publik terbuka dan akuntable

POPULARITAS.COM – PT Bank Aceh Syariah terus berkomitmen untuk bangun komunikasi publik...

NewsSepakbola

4 Pemimpin Dunia Hadiri Final Piala Dunia 2026

POPULARITAS.COM – Sejumlah presiden dan pemimpin dunia dikabarkan akan menghadiri laga final...

NewsSosial dan Budaya

Film Takkan Kubiarkan Kau Menangis, Drama Ibu dan Anak Sarat Emosi

POPULARITAS.COM – Industri perfilman Indonesia kembali menghadirkan drama keluarga melalui film Takkan Kubiarkan...

NewsStyle

Jumlah Followers Hotman Paris Langsung Berkurang Seusai Jadi Pengacara Febrie

POPULARITAS.COM – Keputusan pengacara kondang Hotman Paris Hutapea menjadi kuasa hukum eks...