Home News KPU undang capres-cawapres untuk pengundian nomor urut
News

KPU undang capres-cawapres untuk pengundian nomor urut

Share
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dalam konferensi pers penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden Pemilu 2024 di Kantor KPU RI, Jakarta, Senin (13/11/2023). (ANTARA/Narda Margaretha Sinambela)
Share

POPULARITAS.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengundang pasangan calon tetap dan partai politik untuk melakukan pengundian nomor urut pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Selasa (14/11/2023).

“Rencananya, tanggal 14 November 2023 itu dimulai pukul 18.30 WIB,” ujar Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari di Kantor KPU, Jakarta, Senin (13/11/2023), dikutip dari laman Antara.

Ia menjelaskan KPU akan memulai kegiatan tersebut dengan gala dinner atau jamuan makan malam bersama pasangan calon presiden dan wakil presiden. Tak hanya itu, pimpinan partai politik yang mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden pun turut diundang.

“Kami memberikan undangan bagi masing-masing pasangan calon yang jumlahnya akan kami layani di tribun yang disiapkan pada halaman parkir Kantor KPU itu masing-masing pimpinan partai politik atau tokoh-tokoh yang diusulkan oleh masing masing pasangan calon kuotanya adalah 150 orang,” katanya.

Menurutnya, setelah jamuan makan malam akan ada rapat pleno terbuka pengambilan atau pengundian nomor urut. Adapun penetapan nomor urut pasangan calon presiden dan wakil presiden sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Pasal 235 ayat (2).

Setelah itu, KPU memberikan kesempatan kepada setiap pasangan calon presiden dan wakil presiden untuk menyampaikan kata sambutannya selama 10 menit.

KPU baru saja menetapkan pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Ganjar Pranowo-Mahfud Md., dan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden yang berkompetisi dalam Pemilu Presiden 2024.

Penetapan ini dilakukan setelah KPU melakukan verifikasi dokumen dan melihat hasil tes kesehatan kedua pasangan tersebut.

“Telah dinyatakan memenuhi syarat sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden untuk pemilu serentak 2024,” kata Anggota KPU Idham Holik dalam jumpa pers di Kantor KPU, Jakarta, Senin.

Penetapan tersebut dituangkan dalam keputusan Komisi Pemilihan Umum RI Nomor 1632 Tahun 2023.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
HeadlineNewsSepakbola

Torres Antar Spanyol Juara Dunia 2026

POPULARITAS.COM – Kesabaran, disiplin, dan kecerdasan taktik akhirnya membawa Spanyol kembali ke...

InternasionalNews

AS Cabut Larangan TikTok di Perangkat Pemerintah setelah Restrukturisasi

POPULARITAS.COM – Departemen Kehakiman Amerika Serikat (AS) menyatakan, aturan yang mewajibkan penghapusan...

EkonomiNews

Bertemu Menlu Wang Yi, Menko Airlangga Dorong Kemitraan Strategis hingga Investasi Hijau

POPULARITAS.COM – Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian RI Airlangga Hartarto menggelar pertemuan...

InsfrastrukturNews

Pemerintah Aceh Percepat Kegiatan Tambahan TKD Pemulihan Pascabencana Hidrometeorologi

POPULARITAS.COM – Pemerintah Aceh terus mempercepat pelaksanaan kegiatan Tambahan Transfer ke Daerah...