Home News Kurun waktu 2024, Bea Cukai Aceh musnahkan barang ilegal senilai Rp31,5 miliar
News

Kurun waktu 2024, Bea Cukai Aceh musnahkan barang ilegal senilai Rp31,5 miliar

Share
Kurun waktu 2024, Bea Cukai Aceh musnahkan barang ilegal senilai Rp31,5 miliar
Konferensi pers Kanwil Bea Cukai Aceh, Kamis (12/12/2024). FOTO : HO | popularitas.com
Share

POPULARITAS.COM – Sepanjang tahun 2024 ini, Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Aceh beserta jajaran dan instansi terkait lainnya telah menindak sekaligus memusnahkan barang-barang ilegal senilai Rp 31,5 miliar lebih.

Diketahui, ada 21,8 juta batang rokok ilegal hasil penindakan yang dimusnahkan beserta puluhan liter minuman beralkohol, beberapa bal pakaian bekas, ratusan kosmetik, ribuan bungkus teh dan lain-lain.

Selain itu, juga ada puluhan ekor hewan selundupan yang ditindak, termasuk puluhan unit motor bekas, puluhan koli suku cadang motor, barang elektronik, obat-obatan dan suplemen dan barang impor ilegal lainnya.

“Seluruh barang ini hasil penindakan Kanwil Bea Cukai Aceh dan jajaran selama 2024. Ada 698 penindakan yang kita lakukan bersama APH lainnya, dari barang impor hingga narkotika,” ujar Kakanwil Bea Cukai Aceh, Safuadi, Kamis (12/12/2024).

“Nilai barang ilegal tersebut sebesar Rp 31,5 miliar lebih, di mana potensi kerugian negara yang diselamatkan kurang lebih Rp 53,9 miliar lebih,” sambung Kepala Perwakilan Kemenkeu Aceh ini.

Safuadi juga mengungkapkan, penindakan yang dilakukan pihaknya bersama dengan aparat penegak hukum lain selama ini, sesuai dengan Program Asta Cita yang dijalankan oleh Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.

“Ini merupakan sinergi bea cukai bersama APH. Dengan capaian penindakan yang signifikan ini, Bea Cukai Aceh terus berkomitmen mendukung pemerintah dalam memberantas pelanggaran kepabeanan dan cukai, serta melindungi masyarakat dari barang ilegal,” pungkasnya.

Share
Tulisan Terkait
News

Mualem Intruksikan Distanbun Pacu Penanganan Petani Terdampak Bencana

POPULARITAS.COM – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), mengarahkan Pelaksana Tugas Kepala Dinas...

News

Bupati Sibral Malasyi Tunjuk Rahmat Rizal Sebagai Plt Kadis Pertanahan Pidie Jaya

POPULARITAS.COM – Bupati Sibral Malasyi menunjuk Kepala Bagian Hukum Rahmat Rizal sebagai...

Ribuan ASN Pemrov Aceh akan dikirim ke Aceh Tamiang
News

Kemenag Pulihkan 776 Rumah Ibadah Lintas Agama Pascabencana Sumatera

POPULARITAS.COM – Kementerian Agama (Kemenag) memulihkan sedikitnya 776 rumah ibadah lintas agama...

NewsSyariat Islam

Plt. Sekda Lepas Kafilah Aceh Mengikuti MTQ Tingkat Nasional ke-31

POPULARITAS.COM – Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, Taufik, secara resmi...