News

Lapas Lhoknga usulkan 195 narapidana dapat remisi Idul Fitri 1444 H

Sejumlah narapidana Lapas Lhoknga menghirup udara bebas setelah mendapat asimilasi dalam rangka pencegahan COVID-19 di Lapas Lhoknga, Aceh Besar, Senin (6/4/2020). (Foto: antara)

POPULARITAS.COM – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Lhoknga, Kabupaten Aceh Besar, Provinsi Aceh, mengusulkan sebanyak 195 narapidana mendapatkan remisi atau pengurangan hukuman pada Idul Fitri 1444 Hijriah.

Kepala Lapas Kelas III Lhoknga Yusrizal mengatakan usulan tersebut disampaikan kepada Divisi Pemasyarakatan Kanwil Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Aceh untuk selanjutnya diteruskan kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM RI.

“Ada sebanyak 195 narapidana yang kami usulkan menerima remisi Idul Fitri 1444 Hijriah. Tentunya usulan tersebut bisa diterima Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM RI,” kata Yusrizal, dikutip dari laman Antara, Senin (3/4/2023).

Yusrizal mengatakan Lapas Kelas III Lhoknga memiliki 242 narapidana yang terdiri atas 236 narapidana laki-laki dan enam narapidana perempuan. Selain narapidana, Lapas Lhoknga menampung empat tahanan.

Mantan Kepala Lapas Narkotika Langsa itu mengatakan remisi yang diusulkan berkisar 15 hari hingga dua bulan. Remisi diberikan kepada narapidana yang memenuhi syarat di antaranya berkelakuan baik.

“Selain yang berkelakuan baik, tidak sedang menjalani hukuman disiplin, sudah mengikuti pembinaan, membayar uang pengganti, dan denda bagi narapidana korupsi, serta lainnya,” kata Yusrizal.

Adapun rincian warga binaan Lapas Lhoknga yang diusulkan menerima remisi Idul Fitri 1444 Hijriah tersebut, yakni dua orang narapidana narkotika, 139 orang narapidana narkotika, empat orang narapidana asusila, dan 50 orang narapidana umum.

“Surat keputusan remisi disampaikan sehari sebelum Lebaran. Pemberian remisi ini dilakukan pada Lebaran pertama nanti. Dari 195 narapidana yang diusulkan menerima remisi, tidak ada yang langsung bebas,” kata Yusrizal.

Shares: