Home Hukum Laporan dugaan politik uang pasangan calon Walikota Banda Aceh Illiza-Afdhal disidang DKPP
Hukum

Laporan dugaan politik uang pasangan calon Walikota Banda Aceh Illiza-Afdhal disidang DKPP

Share
Laporan dugaan politik uang pasangan calon Walikota Banda Aceh Illiza-Afdhal disidang DKPP
Persidangan dugaan politik uang pasangan Illiza-Afdhal disidangkan oleh DKPP, Kamis 17 Juli 2025 di Banda Aceh. FOTO : HO popularitas.com
Share

POPULARITAS.COM – Laporan atas dugaan politik uang yang dilakukan oleh pasangan calon Walikota Banda Aceh Illiza-Afdhal pada Pilkada 2024, resmi disidang oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Sidang yang dilangsungkan di Kantor KIP Banda Aceh tersebut, Kamis (17/7/2025), diawali dengan pemeriksaan berkas perkara yang diajukan oleh Yulindawati, warga Kota Banda Aceh.

Sementara itu, para teradu dalam kasus tersebut, yakni, Ketua Panwaslih Kota Banda Aceh, Indra Milwady, kemudian, Efendi, Hidayat, Idayani dan Ummar, masing-masing sebagai anggota.

Pelaksanaan sidang, dipimpin oleh Muhammad Tio Aliansyah, serta didampingi oleh Iskandar A Gani dan Vendi Elaffandi.

Yulindawati dalam sidang tersebut mengatakan dirinya mengadukan Ketua dan Anggota Panwaslih Kota Banda Aceh pada Pilkada Serentak 2024 atas dugaan pelanggaran kode etik sebagai penyelenggara pemilu.

“Pengaduan ini berawal dari tangkap tangan praktik politik uang yang dilakukan orang mengaku dari tim pasangan calon Wali Kota dan Calon Wakil Wali Kota Banda Aceh nomor urut satu pada Pilkada Serentak 2024,” katanya.

Ia mengatakan tangkap tangan orang yang membagi-bagikan uang untuk memilih pasangan calon nomor urut 01 tersebut dilakukan di sebuah warung kopi di Gampong Geucu Inem, Kecamatan Bandaraya, Kota Banda Aceh, pada 26 November 2024.

Selanjutnya, kata dia, praktik politik uang tersebut dilaporkan kepada Panwaslih Kota Banda Aceh. Akan tetapi, laporan tersebut tidak dilanjuti lembaga pengawas pemilihan umum tersebut sebagaimana aturan perundang-undangan berlaku.

“Pelaku tertangkap tangan saat melakukan politik uang, tetapi tidak ditindaklanjuti. Karena itu, kami memohon majelis menindaklanjuti dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu tersebut,” kata Yulindawati.

Sementara itu, Hidayat, pihak teradu yang juga Anggota Panwaslih Kota Banda Aceh, mengatakan pihaknya tidak melanjutkan laporan politik uang tersebut karena ada tahapan yang terlewati.

“Tahapan yang terlewati tersebut yakni rapat pleno yang menetapkan perkara tersebut pelanggaran atau tidak. Karena tahapan ini tidak terlewati, maka prosesnya tidak bisa dilanjutkan,” katanya.

Sidang juga menghadirkan dua saksi, yakni T Iskandar dan Rahmatullah. Kedua saksi mengaku melihat kertas absensi penerima uang dan tumpukan uang di warung kopi tersebut.

“Saya dapat informasi ada bagi-bagi uang dari pasangan calon. Saya juga sempat menanyakan kepada dua wanita terkait politik uang tersebut. Dua wanita itu mengiyakan ada bagi-bagi uang,” kata T Iskandar.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
Hukum

Dadan, Sony dan Lodewijk resmi jadi tahanan Kejagung

POPULARITAS.COM – Usai dilakukan pemeriksaan intensif selama beberapa jam. Tiga pimpinan Badan...

Hukum

Kasus terbakarnya gedung Fakultas Pertanian USK Banda Aceh, dua mahasiswa jadi tersangka

POPULARITAS.COM – Dua mahasiswa, masing-masing WS (22) dan MAM (20), resmi ditetapkan...

Hukum

Polisi tangkap pria tua kasus pelecehan dan rudapaksa anak dibawah umur di Aceh Besar

POPULARITAS.COM – AZ (61), berhasil ditangkap petugas dari Kepolisian Aceh Besar. Pria...

Hukum

21 tokoh nasional minta Amicus Curiae untuk pembebasan Nadiem Makarim

POPULARITAS.COM – Sebanyak 21 tokoh lintas generasi dan dari berbagai latar belakang...

Exit mobile version