POPULARITAS.COM – Sejumlah praktisi di Pidie, minta Gubernur Aceh Muzakir Manaf, untuk cabut Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 tahun 2026. Sebab, aturan tersebut dinilai bertentangan dengan Qanun Aceh Nomor 4 tahun 2010 tentang Kesehatan.
Tuntutan tersebut, disampaikan para praktisi itu, sekaligus melayangkan surat somasi kepada Gubernur Aceh Muzakir Manaf.
Hal itu disampaikan oleh dua orang praktisi asal Pidie, yakni Muharramsyah dan Mustari Mukhtar dalam keterangannya kepada sejumlah awak media di Pidie, Senin (27/4/2026).
Kata keduanya, Somasi itu dilakukan disebabkan, Perbu tentang JKA Tahun 2026 yang melakukan penerapan sistem desil hanya tingkat desil 7 dalam hal penerimaan pelayanan kesahatan gratis melalui dana APBA telah mengkebiri hak masyarakat Aceh.
Padahal hak masyarakat Aceh memperoleh pelayanan kesehatan gratis telah dilindungi Undang-Undang No 11 Tahun 2006 dan Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2010.
Praktis, Perbup No 2 Tahun 2026 itu dinilai mengkangkangi peraturan perundang–undangan yang lebih tinggi.
“Secara hirarki perudang-undangan, aturan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi. Hal itu sebagaimana diatur asas hukum Lex Superior Derogat Legi Inferiori,” kata praktisi Hukum Muharramsyah dan Mustari Mukhtar.
Gubernur Aceh, Muzakir Manaf pun didesak untuk segera mencabut Pergub No 2 Tahun 2026 itu, selain kangkangi UUPA dan Qanun Aceh tentang Kesehatan juga diskriminatif karena membatasi hak masyarakat peroleh layanan kesehatan gratis dengan anggaran bersumber konpensasi perang itu.
Dalam somasi itu, para advokat itu juga menturut sertakan Ketua DPRA agar secepatnya memanggil Gubernur Aceh untuk dimintai klarifikasinya atas penerbitan Pergub yang telah mengkebiri hak masyarakat Aceh secara global untuk peroleh layanan kesehatan gratis.
“Penerbitan Peraturan Gubernur No 2 Tahun 2026 tentang JKA yang sangat diskriminatif dengan mengkotak-kotakkan penduduk Aceh berdasarkan Desil dalam menerima layanan Jaminan Kesehatan Aceh,” papar Muharrasyah.

Leave a comment