HukumNews

LBH : Kerusuhan LP Banda Aceh Akumulasi Brobroknya Pengawasan Petugas

POPULARITAS.COM – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh menilai kerusuhan dan pembakaran yang terjadi di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas II A Banda Aceh terjadi karena brobroknya pengawasan dan monitoring.

Proses pengawasan di LP yang lemah, LBH Banda Aceh menilai telah memantik terjadi peristiwa kerusuhan itu. Ini juha dinilai merupakan akumulasi dari pengawasan yang tidak berjalan baik. Hal ini tercium oleh lembaga hukum ini adanya transksional yang begitu masif di LP.

Kepala Kepala Operasional LBH Banda Aceh, Chandra Darussman mengatakan, ini terlihat dengan adanya beberapa indikasi: adanya pola transaksional yang begitu masif di LP, maraknya kasus narkoba, dan persoalan integritas (oknum) petugas sipir yang brobrok.

“Pola transaksional yang dimaksud adalah warga binaan yang ingin mendapatkan fasilitas dan hal-hal tertentu harus membayar sejumlah uang kepada oknum petugas,” kata Chandra, Selasa (9/1/2018) di Banda Aceh.

Chandra mengungkapkan, ini berkaca pada peristiwa ditangkapnya seorang warga binaan LP Banda Aceh yang sudah berada di luar LP selama 7 bulan dengan syarat memberikan uang ke oknum petugas sebanyak Rp 10 juta per bulan. Peristiwa itu sendiri terjadi tahun 2017 yang lalu dan juga terpublikasi di berbagai media.

“LBH Banda Aceh mendukung pelaksanaan evaluasi yang menyeluruh di LP Banda Aceh dan seluruh LP dan Rutan lain di Aceh,” jelasnya.

Untuk itu, sebutnya, LBH Banda Aceh akan segera mengirimkan surat dan berkoordinasi dengan Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham RI. Keberadaan fasilitas mewah di dalam penjara harus diusut. Adanya fasilitas tersebut membuat semua menduga bahwa ada permainan aparat negara di dalamnya.

“Kita meminta kepada aparat kepolisian untuk mengusut dan menindak pelaku tersebut. LBH juga meminta kepada BNN untuk mengusut keterlibatan aparat di dalam LP yang patut diduga telah ikut membantu menyediakan fasilitas penyalahgunaan narkoba. LBH Banda Aceh juga akan melakukan pengawasan dalam proses penegakan hukum dalam perkara ini,” tegasnya.

Sebelumnya Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Aceh, A Yuspahruddin mengakui ada banyak sipir yang nakal di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A, Banda Aceh di Lambaro, Kecamatan Ingin Jaya, Kabupaten Aceh Besar.

Selama menjalankan tugas di Lapas, sebut A Yuspahruddin sipir yang ditugaskan di sana banyak tidak tertib dan tidak menjalankan Standard Operating Procedure (SOP). Sehingga banyak narapidana yang mendekam di sana sering keluar masuk Lapas secara ilegal.

A Yuspahruddin berjanji, segera menertibabkan  sipir agar berintegritas dan tidak mudah disogok oleh warga binaan. Sehingga warga binaan tidak berkeliaran di luar LP secara ilegal.

Kata A Yuspahruddin, inilah saatnya melakukan revitalisasi Lapas yang ada di seluruh Aceh, bukan hanya Lapas Kelas IIA Banda Aceh. Khusus untuk Lapas Kelas II Banda Aceh, akan ada petugas sipir yang baru. Nantinya semua petugas baru itu akan diberikan pembinaan untuk menjaga integritas agar keteriban di Lapas bisa berjalan dengan baik.

“Ada 33 CPNS baru yang akan ditempatkan di Lapas itu dan kita akan latih memiliki integritas mereka,” tutupnya.[acl]

Shares: