News

Lembaga Wali Nanggroe Gelar Sidang Majelis Tinggi

BANDA ACEH (popularitas.com) – Lembaga Wali Nanggroe Aceh menggelar Sidang Majelis Tinggi dalam rangka penyempurnaan dan pembentukan perangkat Lembaga Wali Nanggroe serta pembahasan Keprotokolan tetap Lembaga Wali Nanggroe. Sidang yang dibuka oleh Ketua Tuha Lapan Lembaga Wali Nanggroe Tgk Yusuf ini berlangsung dari tanggal 3 hingga 5 Desember 2019 di Kompleks Meuligoe Wali Nanggroe Aceh, Aceh Besar.

Dalam sambutan pembukaan sidang, Tgk. Yusuf memaparkan, saat ini jumlah anggota Majelis Tuha Peut sebanyak tujuh orang. Karena itu, pihaknya memandang perlu penyempurnaan keanggotaan Majelis Tuha Peut melalui mekanisme pengisian formasi yang masih kosong sebanyak 10 orang lagi.

“Anggota Majelis Tuha Peut yang akan terpilih melalui mekanisme pengisian ini nantinya akan menjadi anggota Tuha Peut dengan masa keanggotaan mengikuti sisa masa keanggota Tuha Peut yang selama ini masih tersisa,” kata Tgk Yusuf.

Selain itu, pada sidang tersebut, Tgk. Yusuf juga menyampaikan rancangan awal pembentukan bentara sebagai salah satu fungsional Lembaga Wali Nanggroe. “Pasal 4 ayat 3 Qanun Nomor 10 Tahun 2019 menyebutkan bahwa, Majelis Fungsional selain yang diamanahkan pembentukannya dalam UUPA, Wali Nanggroe juga dapat membentuk majelis fungsional sesuai dengan kebutuhan,” kata Tgk. Yusuf.

Sedangkan mengenai Keprotokolan Wali Nanggroe, Tgk Yusuf menyebutkan bahwa pasal 96 ayat 4 mengamanahkan Protokoler Lembaga Wali Nanggroe dilakukan dengan segala perangkatnya sesuai dengan tradisi sejarah dan adat istiadat rakyat Aceh.

“Ketentuan lebih lanjut diatur dalam Reusam Wali Nanggroe.”

Agenda lainnya yang akan dibahas dalam Sidang Majelis Tinggi Wali Nanggroe kali ini juga mengenai status hukum Waliyul Ahdi, yaitu Pemangku Wali Nanggroe atau perangkat kerja Wali Nanggroe, apabila Wali Nanggroe tidak dapat melaksanakan tugas.

“Untuk proses lebih lanjut, mari kita musyawarahkan bersama langkah-langkah yang harus kita laksanakan untuk menyelesaikan agedan rapat ini,” kata Tgk. Yusuf.* (RIL)

Shares: