News

Lhokseumawe Terapakan Belajar Daring, Pusat Perbelanjaan Dibuka Hingga Pukul 17:00 WIB

1.003 warga Lhokseumawe menderita penyakit TBC
Bundaran kota Lhokseumawe. (popularitas/Rizkita)

POPULARITAS.COM – Wali Kota Lhokseumawe, Suaidi Yahya, resmi berlakukan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di kota itu. Aturan yang dikeluarkan itu dimulai sejak 27 Juli – 2 Agustus 2021.

Dampak PPKM Level 3 tersebut, seluruh sekolah di Kota Lhokseumawe terpaksa ditutup dan diharuskan belajar dari rumah secara daring (online).

Tak hanya itu, PPKM Level 3 tersebut juga menyasar ke seluruh pekerja di kantor pemerintah kota. Per hari pekerja hanya bisa mengisi 25 persen dan 75 persen lagi bekerja dari rumah.

“Ini diberlakukan sesuai instruksi Mendagri RI dan Gubernur Aceh,” kata Humas Pemko Lhokseumawe, Marzuki Rabu (28/7/2021).

Untuk itu pihaknya telah, telah menginstruksikan BPBD setempat agar dapat membentuk posko satuan tugas PPKM. Selain itu, pihaknya juga sudah menginstruksikan kepada kepala dinas agar dapat menjalankan fungsinya masing-masing.

“Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dapat juga memastikan pos PPKM di desa masing- masing, seperti yang telah di instruksikan Mendagri. Kita berharap agar masyarakat dapat mengerti dan patuh dengan aturan,” katanya lagi.

Dia juga menyebutkan, pelaksanaan ibadah berjamaah hanya diisi 25 persen jamaah saja, selebihnya bisa melaksanakan ibadah di rumah. Sedangkan di pusat perbelanjaan dan Mal hanya diizinkan buka sampai 17.00 Wib.

Kata Marzuki, hal itu dijalankan untuk memutus rantai penyebaran Covid 19. Oleh karena itu, petugas gabungan akan terus meningkatkan aturan sesuai aturan yang telah dikeluarkan.

“Jika dilanggar maka akan ada tindakan tegas dari satgas penanganan Covid 19,” pungkasnya.

Editor: dani

Shares: