HeadlineHukum

Lima Penambang Emas Ilegal di Nagan Raya Ditangkap

Istimewa

NAGAN RAYA (popularitas.com) – Personel Polres Nagan Raya mengamankan lima orang penambang emas di Desa Panton Bayam, Kecamatan Beutong, karena melakukan penambangan emas tanpa izin.

Satu di antaranya yang ditangkap ialah pemilik modal dan dua berstatus mahasiswa. Kelima pelaku berinisial HJ (50) selaku pemilik modal dan pemilik beco, HS (21) selaku operator, IW (27) operator beco, MR (48) dan IS (22) yang berperan sebagai operator beco dan asbuk.

Kelima pelaku ditangkap pada Rabu, 11 September 2019.  “Mereka melakukan penambang emas tanpa memiliki izin,” kata Kasatreskrim Polres Nagan Raya AKP Mahliadi saat dikonfirmasi, Kamis, 12 September 2019.

Pelaku ditangkap berkat informasi masyarakat setempat, bahwa ada aktivitas penambangan ilegal di kawasan tersebut. Personel Polres Nagan Raya kemudian bergerak menuju lokasi dan melakukan penggerebekan.

Polisi juga menemukan alat berat yang sedang beraktivitas menambang emas. Saat diinterogasi, pelaku mengakui bahwa tidak mengantongi izin terkait penambangan itu.

“Mereka tidak memiliki izin apapun sehingga kita lakukan penangkapan,” kata Mahliadi.

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa dua eskavator, serta dua botol yang berisikan serbuk emas murni seberat lebih kurang 22 gram. Kini, pelaku sudah diamankan di Mapolres Nagan Raya. [RED]

Shares: