News

Lima Personel Polres Aceh Tengah Dipecat Karena Narkoba

Upacara PTDH di Mapolres Aceh Tengah terhadap lima personel yang diberhentikan secara simbolik hanya diwakili oleh foto masing-masing dan dipegang oleh lima Polwan di halaman Mapolres setempat, Senin (3/2/2020). (Antara)

ACEH TENGAH (popularitas.com) – Lima personel di jajaran Polres Aceh Tengah dipecat atau dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) akibat tersangkut kasus Narkoba.

Kapolres Aceh Tengah AKBP Hairajadi melalui Kasubbag Humas AKP Zen Hamid Hasibuan mengatakan kelima personel tersebut diberhentikan setelah melalui proses panjang karena terbukti melanggar pasal 7 ayat (1) huruf b Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang kode etik profesi Polri.

“Semuanya kasus yang sama terkait Narkoba. Tapi kasusnya sudah lama ada yang di 2017. Kemarin dilakukan PTDH,” kata AKP Zen Hamid Hasibuan, Selasa, 4 Februari 2020.

Dia menyebut kelima personel yang diberhentikan masing-masing adalah Brigadir ZA, Brigadir DR, Brigadir AS, Briptu TNR, dan Bripda HE.

Pelaksanaan upacara PTDH terhadap kelimanya telah berlangsung pada Senin (3/2) kemarin di Mapolres setempat.

Upacara tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Aceh Tengah AKBP Hairajadi, namun kelima personel yang diberhentikan itu tidak hadir.

Secara simbolik kelimanya hanya diwakili oleh foto mereka masing-masing dan dipegang oleh lima Polwan dalam upacara yang berlangsung. (ANT)

Shares: