POPULARITAS.COM – Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan (Kadivkumwas) Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Ahmad Mirza Safwandy mengatakan ada lima kabupaten kota adanya sengketa Pilkada 2024 yang sedang diproses di Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia.
“Ada lima (kabupaten kota) yaitu, Kota Langsa, Aceh Timur, Lhokseumawe, Bireuen, dan Kota Sabang,” kata Ahmad Mirza Safwandy kepada Popularitas.com, Jumat, 10 Januari 2025.
Mirza menjelaskan, pihaknya hanya berperan memfasilitasi proses penyelesaian sengketa hasil Pilikada di kabupaten/kota tersebut. Karena, objek sengketa merupakan keputusan dari KIP kabupaten/kota terkait penetapan rekapitulasi hasil perhitungan suara.
“Jadi KIP Aceh hanya memfasilitasi pendampingan proses penyelesaian sengketa hasil pemilihan kepala daerah di kabupaten/kota tersebut,” ujarnya.
Mirza juga menjelaskan sidang pendahuluan telah dijadwalkan dimulai sejak 8 hingga 16 Januari 2025. Selanjutnya, pemeriksaan persidangan akan berlangsung mulai 17 Januari hingga 4 Februari 2025,.
Terkait dengan saksi, Mirza mengatakan bahwa kehadiran saksi ahli maupun saksi lainnya akan tergantung pada kebutuhan dalam rapat permusyawaratan MK.
“Jika diperlukan pemeriksaan lanjutan, maka saksi ahli dan saksi lainnya akan dihadirkan,” pungkasnya.