News

Lima Teroris yang Ditangkap di Aceh Ditetapkan Jadi Tersangka

Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy memperlihatkan Barang Bukti yang disita dari terduga teroris di Aceh / Foto Fitri Juliana/popularitas.com

POPULARITAS.COM – Lima terduga teroris yang ditangkap Densus 88 Anti Teror Mabes Polri di Aceh ditetapkan sebagai tersangka. Penepatan sebagai tersangka setelah dilakukan penahanan selama 14 hari.

Kepala Bidang Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy menyebutkan, kelima terduga teroris yang ditetapkan sebagai tersangka adalah masing-masing berinisial UM alias AA alias TA, SA alias S, MY, RA dan SJ alias AF. Nama terakhir merupakan seorang PNS di Kabupaten Aceh Timur.

“Sudah lewat 14 hari penangkapan, dan mereka masih ditahan maka sudah pasti jadi tersangka,” ujar Winardy saat dikonfirmasi popularitas.com, Senin (5/2/2021).

Winardy menyebutkan, kelima tersangka teroris itu kini masih ditahan di sel Mapolda Aceh. Pihaknya masih menunggu perintah untuk memboyong mereka ke Mabes Polri.

“Belum ada perintah (untuk bawa ke Mabes Polri) dan kita masih standby di Polda Aceh,” tutur Winardy.

Untuk diketahui, 5 tersangka teroris itu sebelumnya ditangkap di sejumlah lokasi berbeda di Aceh. Rinciannya adalah, 2 diamankan di Blang Bintang, Aceh Besar pada Rabu (20/1/2021) sekira pukul 19.45 WIB. Kemudian pada Kamis (21/1/2021) sekira pukul 10.00 WIB, petugas juga mengamankan 1 tersangka teroris di Ulee Kareng, Banda Aceh.

“Serta pada hari yang sama sekira pukul 20.00 WIB, 2 orang lagi berhasil diamankan di Langsa, seperti yang sudah dirilis kemarin,” ujar Winardy dalam konferensi pers di Mapolda Aceh, Sabtu (23/1/2021).

Ia menjelaskan, dua orang yang ditangkap di Jalan Blang Bintang- Krueng Raya, Aceh Besar pada Rabu (20/1/2021) adalah RA (41), warga Langsa dan SA alias S (30), warga Banda Baro, Aceh Utara.

Sedangkan di Pasar Simpang 7 Ulee Kareng, Banda Aceh pada Kamis (21/1/2021) pukul 10.00 WIB, petugas menangkap 1 orang berinisial UM alias TA (35). Dan juga sekitar pukul 20.00 wib, Densus 88 kembali menangkap berisial SJ alias AF (40) dan MY (46) di Kota Langsa.

“Setelah ditangkap, mereka diamankan di Mapolda Aceh, mereka sedang diperiksa,” ucap Winardy.

Editor: dani

Shares: