POPULARITAS.COM – NA, ABD, SF, AS, dan EV, ditangkap oleh personel dari Polresta Banda Aceh. Kelimanya diduga terlibat dalam permainan judi online di warnet dan warung kopi di kawasan Gampong Lampulo. Penangkapan berlangsung, Selasa 28 Oktober 2024 lalu.
Hal tersebut disampaikan oleh Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadilah Aditya Pratama dalam keterangan persnya, Selasa (5/11/2024). “Iya, ada penangkapan terhadap lima orang. Kasus judi online,” terangnya.
Dia menyebutkan, awalnya yang ditangkap 7 orang, namun saat dilakukan pemeriksaa oleh petugas, hanya lima yang terlibat. Nah, dua orang kemudia dilepas dan dijadikan saksi.
Dari hasil pemeriksaan lanjut yang dilakukan penyidik, hanya lima orang yang terbukti berjudi, baik secara online. Kelimanya yakni NA, ABD, SF, AS dan EV. Sedangkan FK dan FD tak terbukti berjudi.
“Kedua orang ini hanya kita jadikan saksi, usai dimintai keterangan keduanya kita pulangkan. Sementara terhadap lima orang lainnya proses hukum berlanjut, khusus untuk NA dia ini adalah operator warnet yang sengaja memberikan link judi kepada pelanggan,” kata Fadilah.
Dalam kasus perjudian (maisir) tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa sejumlah set komputer (PC), hasil tangkap layar (screenshot) deposit judi, ponsel, aplikasi e-money berisi sejumlah saldo dan yang lainnya.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 18 Jo 19 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat. Terkhusus NA sang operator warnet, ia dijerat Pasal 27 ayat 2 UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2008 tentang ITE.
Pengungkapan kali ini merupakan dukungan atas program seratus hari kerja Presiden Prabowo Subianto yang berkomitmen dalam memberantas segala bentuk praktik perjudian di Indonesia. “Sesuai dengan arahan Bapak Kapolri dan Bapak Kapolresta Banda Aceh, kita berkomitmen untuk mendukung program dari Bapak Presiden dalam memberantas segala bentuk perjudian, khususnya di wilayah hukum Polresta Banda Aceh,” pungkasnya.