HeadlineNews

Mahasiswa Dilarang Pulang Meskipun Unsyiah Laksanakan Belajar Daring

Unsyiah Kembangkan Pendidikan STEM Bersama Peneliti Dunia
Kampus Unsyiah.

BANDA ACEH (popularitas.com) – Universiras Syiah Kuala menghentikan belajar mengajar tatap muka, tetapi diganti pembelajaran secara daring. Langkah ini dilakukan untuk mengantisipasi penyebaran virus corona di Aceh.

Meskipun tidak ada perkulihan seperti biasa. Pihak kampus Unsyiah melarang mahasiswa meninggalkan kota Banda Aceh. Mahasiswa diminta tetap berada di Banda Aceh, hanya disarankan menghindari berada di tempat keramaian untuk waktu yang lama.

“Keputusan ini kita ambil karena kita semua berharap agar wabah virus  corona ini  bisa segera mereda, dan perkuliahan bisa aktif kembali,” kata Rektor Unsyiah, Samsul Rizal, Senin (16/3/2020).

Baca: Antisipasi Corona, Unimal Juga Terapkan Kuliah Secara Online

Ata Rektor, keputusan ini diambil untuk mencegah penyebaran virus corona, dan mulai berlaku selama dua minggu terhitung sejak tanggal 17 sampai dengan 30 Maret 2020.

Adapun isi keputusan tersebut perkuliahan tidak diliburkan, namun metode pelaksanaan tatap muka digantikan dengan metode lain. Seperti menggunakan fasilitas e-learning Unsyiah atau pemberian bahan ajar atau tugas via e-mail dan media sosial atau media daring lainnya.

Baca: Kampus Unsyiah Berlakukan Kuliah Jarak Jauh

Lalu, praktikum atau aktivitas laboratorium lain ditunda pelaksanaannya atau dilaksanakan dalam bentuk lainnya yang relevan secara daring. Kegiatan akademik lain (seminar, konferensi, kuliah umum, kuliah lapangan, sidang akhir, pertukaran mahasiswa atau sejenisnya) ditunda pelaksanaannya.

Selanjutnya, pembimbingan tugas akhir seperti skripsi, tesis, dan disertasi dilaksanakan secara daring. Penyelenggaraan pendidikan kepaniteraan klinik dan pendidikan dokter spesialis pada Fakultas Kedokteraan, Fakultas Kedokteran Gigi, Fakultas Kedokteran Hewan dan Fakultas Keperawatan akan diatur lebih lanjut oleh Dekan masing-masing.

“Layanan perpustakaan Unsyiah hanya tersedia melalui portal UILIS,” sebutnya.

Selain itu, pimpinan, dosen, dan tenaga kependidikan tidak dibenarkan melakukan perjalanan dinas ke luar kota atau ke luar negeri, kecuali untuk hal yang sangat penting dan mendesak.[acl]

Shares: