Home Hukum Mahfud MD Minta Penegak Hukum Tak Gantung Kasus Terlalu Lama
HukumNews

Mahfud MD Minta Penegak Hukum Tak Gantung Kasus Terlalu Lama

Share
Foto: Menkopolhukam Mahfud MD. (Merdeka.com)
Share

JAKARTA (popularitas.com) – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD meminta aparat penegak hukum tak menggantung kasus terlalu lama. Menurutnya, penegak hukum bisa segera membawa kasus ke meja hijau jika sudah ditemukan bukti-bukti.

“Tidak menggantung-gantung masalah terlalu lama karena itu menyangkut hak asasi orang. Kalau memang salah segera diajukan ke pengadilan, karena begitulah ketentuan hukum,” kata Mahfud, Selasa, 23 Juni 2020.

Mahfud telah bertemu dengan kementerian dan lembaga terkait untuk membahas masalah kepastian hukum dan penyelesaian sejumlah kasus hukum di Indonesia. Ia menyebut komitmen penyelesaian kasus hukum yang tertunda harus dijalankan.

“Kami berkoordinasi untuk meneguhkan komitmen lagi untuk melangkah masing-masing lembaga sesuai dengan fungsinya masing-masing di dalam pembangunan hukum,” kata Mahfud

Mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu menyebut penegak hukum, seperti Polri, Kejaksaan Agung, dan KPK berkomitmen menyelesaikan proses hukum atas kasus-kasus yang sempat tertunda.

Meski begitu, Mahfud tak merinci kasus apa saja yang didorong untuk diselesaikan dengan cepat.

“Tetapi yang terlalu lama tuh harus segera diputuskan kasusnya seperti apa, bisa dibuktikan apa tidak. Kesimpulannya seperti itu, komitmen penegakan hukum harus mulai dibangkitkan kembali,” ujarnya.

Sebelumnya, Mahfud mendapat tugas khusus dari Presiden Joko Widodo untuk menyelesaikan kasus pelanggaran HAM masa lalu serta perlindungan HAM di masa depan. Mahfud mengatakan untuk menuntaskan kasus-kasus HAM berat di masa lalu pemerintah saat ini ingin kembali menghidupkan lagi Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR).

“(Pelanggaran HAM) masa lalu itulah yang saya anggap pelanggaran HAM terstruktur dari atas. Yang ini mau diselesaikan melalui KKR. Yang sisa-sisa lalu,” kata Mahfud kala itu.

Mahfud mengatakan bahwa Indonesia pernah memiliki Undang-Undang KKR. Namun, UU itu dibatalkan Mahkamah Konstitusi pada 2006 karena dianggap bertentangan dengan UUD 1945.

Sumber: CNN

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Terima WTP dari BPK RI, Bupati Abdya : Bukti tata kelola keuangan transparan

POPULARITAS.COM – Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) kembali menorehkan prestasi membanggakan...

InternasionalNews

Demo Guru di Meksiko Jelang Piala Dunia: Urusan Kami Lebih Penting dari Sepak Bola

POPULARITAS.COM – Jelang dimulainya Piala Dunia 2026, situasi di ibu kota Meksiko...

News

BMKG: Aceh Masih Berpotensi Dilanda Hujan Lebat hingga Angin Kencang

POPULARITAS.COM – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Stasiun Meteorologi Kelas I...

InternasionalNews

Kebakaran Hotel Tewaskan 21 Orang di India, Mayoritas Warga Asing

POPULARITAS.COM – Kebakaran hebat melanda sebuah hotel di New Delhi pada Rabu...

Exit mobile version