Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD memberikan pandangannya pada Bincang Millenial bersama Mahfud MD, di Jakarta, Senin (15/4/2019). Dalam acara tersebut Mahfud MD mengajak para generasi millenial menggunakan hak pilihnya pada Pemilu yang diselenggarakan 17 April mendatang. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/ama.
Home News Mahfud MD Sebut Kasus UAS tak Bisa Dipidana
News

Mahfud MD Sebut Kasus UAS tak Bisa Dipidana

Share
Share

PEKANBARU (popularitas.com) – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Prof Mahfud MD menyatakan kasus dugaan penistaan agama oleh Ustaz Abdul Somad tidak bisa dilanjutkan prosesnya karena sudah kedaluarsa.

Mahfud menjelaskan tentang pernyataan UAS yang menjawab pertanyaan jemaah tausiyah tentang salib.

“Yang harus diingat, satu, pernyataan UAS itu sudah kedaluarsa untuk dipidanakan,” katanya saat di Pekanbaru, Selasa, 20 Agustus 2019.

Menurut dia, kasus itu tidak lagi bisa dipidanakan karena sudah berlangsung cukup lama. Selain itu yang kedua, masyarakat saat ini dinilai sudah memaafkan UAS.

Meski demikian, penyebar video pendek yang berisikan materi ceramah UAS sehingga viral, dinilai Mahfud bisa dipidanakan.

Namun kembali dia berhadap kasus dugaan penistaan agama ini tidak dilanjutkan ke proses hukum.

“Kita anggap selesai saja, kita berharap agar UAS bisa mengerjakan studi dengan baik dan segera kembali untuk mengabdi ke Indonesia,” katanya.*

Sumber: Bisnis Indonesia

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Draft revisi UUPA akan di paripurnakan di DPR Aceh sebelum dibawa ke Jakarta

POPULARITAS.COM – Anggota Tim Revisi Undang-undang Pemerintah Aceh (UUPA), Abdurrahman Ahmad mengatakan...

News

Plt Sekda Aceh diharapkan bangun sinergitas dengan pemerintah daerah tekan kemiskinan esktrem

POPULARITAS.COM – Plt Sekretaris Daerah Aceh, Muhammad Nasir,  mengharapkan anggota DPRK Aceh...

News

Ular piton sepanjang tiga meter mangsa ternak warga di Aceh Besar, ditangkap petugas Damkar

POPULARITAS.COM – Tim Damkar BPBD Aceh Besar Pos Kajhu menangkap seekor ular...

News

Keluarga terlapor kasus pelecehan seksual di Labusel protes penetapan tersangka

POPULARITAS.COM – Budi Arman Siregar, warga Labuhanbatu Selatan, telah ditetapkan tersangka oleh...

Exit mobile version