Home Hukum Mahfud: TNI Perlu Dilibatkan Tangani Terorisme
HukumNews

Mahfud: TNI Perlu Dilibatkan Tangani Terorisme

Share
Mahfud: TNI Perlu Dilibatkan Tangani Terorisme
Dokumentasi - Siluet Menko Polhukam Mahfud MD memberikan sambutan dalam pembukaan Rakornas Pengamanan Perbatasan di Jakarta, Rabu (11-3-2020). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/foc/aa.
Share

JAKARTA (popularitas.com) – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD memandang perlu keterlibatan TNI dalam penanganan terorisme dalam situasi dan kondisi tertentu.

“Perang melawan terorisme itu pada dasarnya adalah perang terhadap tindak pidana terorisme. Jadi, terorisme kita jadikan tindak pidana, ujung tombak untuk menanganinya adalah polisi dalam rangka penegakan hukum,” kata Mahfud MD, saat konferensi pers secara virtual, Sabtu (8/8/2020) dilansir Antara.

Hal itu disampaikannya menanggapi draf Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pelibatan TNI dalam Menangani Aksi Terorisme.

Akan tetapi, kata dia, karena kejahatannya serius, ada unit-unit yang khusus menangani, yakni Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).

“BNPT secara struktural tidak di bawah Polri, tetapi di situ ada Polri, ada TNI. Yang pimpin Polri, seperti BNPT yang pimpin Polri, tetapi secara struktural dan anggotanya bukan hanya Polri, melainkan ada sipil, ada TNI-nya juga,” katanya.

Di kepolisian, kata dia, ada pula Detasemen Khusus (Densus) 88 yang menangani terorisme sebab terorisme merupakan tindak pidana sehingga ujung tombak penegakan hukumnya adalah Polri, serta harus dibawa ke pengadilan.

Namun, Mahfud mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menyebutkan juga bahwa TNI dilibatkan untuk menangani aksi terorisme sehingga akan diatur dalam perpres dan dikonsultasikan dengan DPR.

“Jadi, pelibatan TNI di dalam menangani aksi terorisme adalah perintah UU, yakni UU No. 5/2018. Ada keadaan-keadaan tertentu yang bisa melakukan itu hanya TNI, misal terjadi aksi teror di tempat yang tidak ada di dalam yurisdiksi Polri,” katanya.

Ia mencontohkan aksi terorisme di kawasan zona ekonomi eksklusif (ZEE), pesawat atau kapal laut berbendera asing, atau di kantor kedutaan.

Mahfud memastikan pelibatan TNI dalam penanganan terorisme yang bakal diatur dalam perpres itu sudah melalui pertimbangan dan pembahasan yang cermat.

Pihak-pihak, termasuk yang tidak setuju pelibatan TNI, lanjut dia, juga sudah diajak berdiskusi sebelum merumuskan draf perpres yang kini sudah disampaikan kepada DPR itu.

“Ada yang hanya bilang tidak setuju tetapi tidak punya alasan. Namun, ada juga yang memberikan rumusan-rumusan bersifat jalan tengah. Itu kita masukkan ke dalam rumusan itu,” kata Mahfud.[acl]

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
InternasionalNews

1.300 Tewas Akibat Banjir, Nepal Gelar Hari Berkabung Nasional

POPULARITAS.COM –  Nepal menggelar hari berkabung nasional pada Senin (7/9/2026) untuk mengenang...

News

Bukan Rp10 miliar, ternyata pengadaan benih di DKP Pidie Jaya Rp13,1 miliar, Kadis : Semua PL biar gak rumit

POPULARITAS.COM – Diberitakan popularitas.com sebelumnya, Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Pidie Jaya,...

News

Pemerintah Aceh Pacu Payung Hukum Rute Kapal Krueng Geukueh–Penang

‎POPULARITAS.COM — Pemerintah Aceh melakukan akselerasi penyusunan Rancangan Peraturan Gubernur (Ranpergub) guna...

News

Ini Oleh-oleh Prabowo dari Rusia, Investasi Pupuk hingga Tawaran Kapal Putin

POPULARITAS.COM – Lawatan Presiden Prabowo Subianto di acara Eastern Economic Forum (EEF)...

Exit mobile version