News

Makam Cut Meutia Rusak, BPCB Diminta Perbaiki

Makam Cut Meutia yang rusak. (Foto: Acehkini)

BANDA ACEH (popularitas.com) – Makam pahlawan nasional Cut Meutia yang terletak di Desa Alue Rime, Kecamatan Pirak Timu, Kabupaten Aceh Utara rusak parah setelah dihantam pohon besar akibat angin kencang di kawasan itu beberapa waktu lalu.

Sejarawan dari Universitas Syiah Kuala (Unsyiah), Husaini Ibrahim mengatakan, kerusakan makam tersebut menjadi tanggung jawab Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB). Karena Cut Meutia pahlawan nasional, maka wewenang memperbaiki makam tersebut adalah BPCB pusat.

“Kalau sudah diangkat sebagai pahlawan nasional, itu sudah termasuk cagar budaya tingkat nasional sebenarnya, tetapi dia nanti akan dilimpahkan juga ke daerah (BPCB Aceh),” ujar Husaini saat dihubungi, Rabu, 8 Juli 2020.

Di sisi lain, kata Husaini, Pemerintah Kabupaten Aceh Utara juga mempunyai kewajiban untuk melindungi makam nasional itu. Sebab, makam tersebut berada di kabupaten tersebut dan bisa dimanfaatkan untuk kepentingan daerah.

“Ini ada tumpang tindih dalam pengelolaan, di satu sisi ada BPCB, di sisi lain ada pemkab bisa memiliki wewenang sendiri. Kalau sudah jelas statusnya secara nasional wajib dilindungi. Dan pemerintah daerah juga bisa memanfaatkan untuk kepentingan daerah,” jelasnya.

“Jadi, mereka (pemkab) juga punya tanggung jawab, untuk melindungi, kalau tidak ada dana kan bisa minta atau advokasi ke mereka (BPCB),” ujar Husaini yang juga dosen di FKIP Sejarah Unsyiah.

Ia menyebutkan, Undang-undang Nomor 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya memerintahkan pemerintah untuk memugar dan melestarikan peninggalan-peninggalan masa lalu, termasuk makam.

“Itu undang-undang yang perintah. Apalagi Cut Mutia, pahlawan yang telah diakui nasional, berarti pemerintah daerah dan jajarannya termasuk BPCB harus tanggap terkait itu. Itu harus dibangun kembali, itu kan ada anggaran untuk cagar budaya,” ujarnya.

Reporter: Muhammad Fadhil

Shares: