POPULARITAS.COM – Laporan dugaan penggelapan yang diajukan Linda Risma Uli Manalu terhadap mantan suaminya, mantan Kapolresta Banda Aceh T Saladin, kini memasuki tahap pemeriksaan saksi. Proses pemeriksaan dilakukan di Polda Aceh selama dua hari dan dijadwalkan berakhir Kamis (30/4/2026).
Kasus ini berkaitan dengan sengketa harta gono-gini antara Linda dan T Saladin.
Meski putusan pengadilan telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), pembagian harta disebut belum direalisasikan hingga saat ini.
Berdasarkan dokumen Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Bareskrim Polri bernomor STTL/559/XI/2025/BARESKRIM, laporan tersebut diterima pada 10 November 2025. Laporan itu memuat dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP yang terjadi sejak 2024 di Banda Aceh.
Linda menjelaskan, pemeriksaan saksi di Polda Aceh merupakan bagian dari proses penyelidikan oleh tim Bareskrim Polri yang turun langsung ke Aceh. Pada hari pertama, penyidik turut memeriksa pihak dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) serta Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Aceh.
“Pemeriksaan saksi dilakukan di Polda Aceh, termasuk saksi-saksi saya dari Banda Aceh dan Bireuen,” kata Linda, Rabu (29/4/2026).
Linda menyebutkan, pelaksanaan putusan pengadilan belum berjalan karena dokumen penting seperti sertifikat asli masih dikuasai pihak mantan suami.
Akibatnya, kata dia, proses pemecahan sertifikat oleh BPN tidak dapat dilakukan.
Sejumlah aset yang menjadi objek sengketa juga disebut masih dikuasai pihak mantan suami, termasuk rumah yang direncanakan untuk dilelang. Dia menduga sebagian aset telah dialihkan atau bahkan dijual tanpa persetujuannya.
“Putusan sudah inkrah, harus dibagi dua dan sebagian dilelang. Tapi sampai sekarang belum terlaksana karena sertifikat asli belum diserahkan,” katanya.
Linda juga mengaku menghadapi intimidasi saat mencoba mengakses aset yang disengketakan. “Kalau saya datang ke rumah itu, saya diancam, dilempar, bahkan dibawa parang,” ujarnya.
Dari total 31 item harta yang diputuskan pengadilan, menurut Linda, belum seluruhnya dapat dieksekusi.
Nilai aset yang disengketakan diperkirakan mencapai miliaran rupiah, meliputi rumah senilai sekitar Rp3,9 miliar, rumah kos di kawasan Lingke sekitar Rp1,2 miliar, kebun seluas kurang lebih 30 hektare di Krueng Simpo, Bireuen, serta sejumlah tanah di Nagan Raya dan Kalimantan Tengah.
Linda berharap, melalui laporan di Bareskrim, proses hukum dapat berjalan lebih efektif dan memberikan kepastian terhadap haknya sesuai putusan pengadilan.
“Saya berharap proses ini bisa tuntas dan hak saya dapat dipulihkan sesuai putusan yang sudah inkrah,” pungkasnya.

Leave a comment