Home News Mantan Kajati Aceh ditunjuk pimpin Korps Adhyaksa Kalimantan Barat
News

Mantan Kajati Aceh ditunjuk pimpin Korps Adhyaksa Kalimantan Barat

Share
Mantan Kajati Aceh ditunjuk pimpin Korps Adhyaksa Kalimantan Barat
Kajati Aceh Muhammad Yusuf. (antara)
Share

POPULARITAS.COM – Mantan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh Muhammad Yusuf, ditunjuk untuk pimpin korps adhyaksa di Kalimantan Barat. Hal tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 19/KEP-I-54/C/01/2023, tanggal 26 Januari 2023.

Muhammad Yusuf yang sukses pimpin Kejaksaan Tinggi di Aceh itu, akan menggantikan Masyhudi, SH, yang juga mendapatkan promosi jabatan sebagai Sekretaris Jaksa Agung Muda Intelejen (Sesjamintel) di gedung bundar Kejaksaan RI.

Usai mengakhiri tugasnya sebagai Kajati Aceh, Muhammad Yusuf melanjutkan karirnya sebagai Inspektur V di Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung RI.

Lewat surat keputusan Jaksa Agung itu, sejumlah kejaksaan tinggi lainnya juga ikut di rotasi, seperti Leonar Eben Ezer, di pindahkan sebagai Kajati Sulsel. Ia sebelummya jabat Kajati Banten. Sementara posisinya akan digantikan oleh Didik Farkhan Alisyahdi.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
HukumNews

2 Anggota Bais TNI Lolos dari Pemecatan Kasus Air Keras Kontras

POPULARITAS.COM – Dua anggota Badan Intelijen Strategis (Bais) TNI yang menjadi terdakwa...

News

Kemenag Salurkan Rp11,628 Miliar untuk Pemulihan 306 Masjid dan Musala Terdampak Bencana di Aceh

POPULARITAS.COM – Kementerian Agama menyalurkan bantuan tahap II sebesar Rp11,628 miliar untuk...

News

Aktifitas Gunung Sinabung Meningkat, Warga di Sejumlah Desa Diarahkan ke Zona Aman

POPULARITAS.COM – Aktifitas vulkanik Gunung Sinabung di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, mengalami...

EdukasiNews

Arab Saudi Siapkan 1.000 Beasiswa untuk Mahasiswa Indonesia 2026-2027

POPULARITAS.COM – Pemerintah Arab Saudi menyiapkan 1.000 kuota beasiswa bagi mahasiswa Indonesia...

Exit mobile version