Home News Bawaslu RI dilaporkan ke Ombudsman terkait rekrutmen Panwaslih Aceh
NewsPolitik

Bawaslu RI dilaporkan ke Ombudsman terkait rekrutmen Panwaslih Aceh

Share
Bawaslu RI dilaporkan ke Ombudsman terkait rekrutmen Panwaslih Aceh
DPRA saat melaporkan Bawaslu RI ke Ombudsman RI di Jakarta, Kamis (26/1/2023), terkait rekrutmen Panwaslih Aceh. Foto: Humas DPRA
Share

POPULARITAS.COM – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) melaporkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI ke Ombudsman RI di Jakarta, Kamis (26/1/2023), di Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan.

Bawaslu dinilai sudah melakukan maladministrasi dalam hal melakukan rekrutmen anggota Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh karena tidak lagi memiliki kewenangan.

Aduan itu disampaikan langsung oleh Ketua Komisi I DPRA, Iskandar Usman Al Farlaky bersama anggota komisi yang hadir yaitu Samsul Bahri Ben Amiren (Tiyong), Nora Indah Nita, Nuraini Maida, Taufik, Tgk Attarmizi Hamid, dan Samsul Bahri.

Sebelum membuat pengaduan, rombongan Komisi I terlebih dahulu melakukan diskusi lebih kurang satu jam dengan Wakil Ketua Ombudsman RI, Bobby Hamzar Rafinus. Turut serta dalam diskusi itu Patnuaji Agus Indrarto (Kepala Keasistenan Utama Pengaduan Masyarakat) dan Nugroho Andriyanto (Kepala Keasistenan Utama I).

Menurut Iskandar Al-Farlaky, Ombusman akan menindaklanjuti laporan pihaknya sesuai dengan aturan UU 37 tahun 2008. “Jika secara formil dan legal standing belum mencukupi ketentuan dilengkapi kemudian,” kata mantan aktivis mahasiswa ini.

Iskandar menjelaskan bahwa Bawaslu RI tidak lagi memiliki kewenangan merekrut anggota Panwaslih Aceh sejak keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 66/PUU-XV/2017 yang membatalkan kewenangan Bawaslu sebagaimana termaktub dalam UU Pemilu.

Selanjutnya, rekrutmen anggota Panwaslih Aceh menjadi kewenangan DPRA sebagaimana diatur dalam Pasal 60 UUPA yang berbunyi; Panwaslih Aceh dibentuk oleh panitia tingkat nasional dan bersifat ad hoc sebanyak 5 orang atas usul DPRA.

Dalam surat aduannya, komisi 1 juga menyebutkan tindakan Bawaslu perbuatan melawan hukum dalam bentuk lahirnya kebijakan yang bertentangan dengan hukum. Tindakan pihak Bawaslu telah membentuk Pansel Panwaslih Provinsi Aceh merupakan tindakan sewenang-wenang, karena dengan dibatalkan pasal 557 ayat (2) UU N0 7 Tahun 2017 tentang pemilu oleh MK, maka Bawaslu tidak berwenang.

Pasal 18 ayat (3) huruf a UU N0 30 Tentang Adminitrasi Pemerintah dinyatakan bahwa badan dan/atau pejabat pemerintahan dikategorikan bertindak sewenang-wenang apabila keputusan dan/atau tindakan yang dilakukan tanpa ada dasar kewenangannya.

“Kita akan terus perjuangkan ini. UU yang sudah diberikan untuk jangan dilanggar oleh mereka sendiri,’ ungkap Iskandar Al-Farlaky.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Sekapur Sirih dr Zaini Abdullah

POPULARITAS.COM – Kecintaannya kepada tanah kelahirannya, membuat pria bersura bariton ini, tak...

News

Abu Doto Berpulang

POPULARITAS.COM – Mantan Gubernur Aceh Zaini Abdullah atau Abu Doto meninggal dunia...

News

Pemerintah Aceh Prihatin atas Insiden di KMP Aceh Hebat 2

‎‎POPULARITAS.COM –  Pemerintah Aceh menyampaikan rasa prihatin yang mendalam atas insiden yang...

HukumNews

Kemenkum Aceh Desak Bener Meriah Bikin Qanun Perlindungan Alpukat hingga Gula Enau

POPULARITAS.COM –  Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Aceh mendesak Pemerintah Kabupaten...

Exit mobile version