Home News Mantan Kajati Aceh ditunjuk pimpin Korps Adhyaksa Kalimantan Barat
News

Mantan Kajati Aceh ditunjuk pimpin Korps Adhyaksa Kalimantan Barat

Share
Mantan Kajati Aceh ditunjuk pimpin Korps Adhyaksa Kalimantan Barat
Kajati Aceh Muhammad Yusuf. (antara)
Share

POPULARITAS.COM – Mantan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh Muhammad Yusuf, ditunjuk untuk pimpin korps adhyaksa di Kalimantan Barat. Hal tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 19/KEP-I-54/C/01/2023, tanggal 26 Januari 2023.

Muhammad Yusuf yang sukses pimpin Kejaksaan Tinggi di Aceh itu, akan menggantikan Masyhudi, SH, yang juga mendapatkan promosi jabatan sebagai Sekretaris Jaksa Agung Muda Intelejen (Sesjamintel) di gedung bundar Kejaksaan RI.

Usai mengakhiri tugasnya sebagai Kajati Aceh, Muhammad Yusuf melanjutkan karirnya sebagai Inspektur V di Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung RI.

Lewat surat keputusan Jaksa Agung itu, sejumlah kejaksaan tinggi lainnya juga ikut di rotasi, seperti Leonar Eben Ezer, di pindahkan sebagai Kajati Sulsel. Ia sebelummya jabat Kajati Banten. Sementara posisinya akan digantikan oleh Didik Farkhan Alisyahdi.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
HeadlineNewsSepakbola

Torres Antar Spanyol Juara Dunia 2026

POPULARITAS.COM – Kesabaran, disiplin, dan kecerdasan taktik akhirnya membawa Spanyol kembali ke...

InternasionalNews

AS Cabut Larangan TikTok di Perangkat Pemerintah setelah Restrukturisasi

POPULARITAS.COM – Departemen Kehakiman Amerika Serikat (AS) menyatakan, aturan yang mewajibkan penghapusan...

EkonomiNews

Bertemu Menlu Wang Yi, Menko Airlangga Dorong Kemitraan Strategis hingga Investasi Hijau

POPULARITAS.COM – Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian RI Airlangga Hartarto menggelar pertemuan...

InsfrastrukturNews

Pemerintah Aceh Percepat Kegiatan Tambahan TKD Pemulihan Pascabencana Hidrometeorologi

POPULARITAS.COM – Pemerintah Aceh terus mempercepat pelaksanaan kegiatan Tambahan Transfer ke Daerah...

Exit mobile version