HukumNews

Mantan narapidana korupsi lulus seleksi administrasi KIP Pidie Jaya

Mantan narapida lolos seleksi administrasi KIP Pidie Jaya
Jailani. SP usai ditetapkan sebagai tersangka korupsi furniture RSUD Pidie Jaya pada tahun 2018. FOTO : Kejari Pidie Jaya

POPULARITAS.COM – Panitia seleksi (Pansel) pemilihan komisioner Komisi Independen Pemilihan (KIP) Pidie Jaya, telah umumkan 27 nama yang lulus administrasi sebagai calon anggota lembaga pemilihan tersebut.

Menariknya, dari 27 nama itu, terdapat satu peserta yang lulus atas nama Jailani, SP. Diketahui, yang bersangkutan merupakan bekas narapidana dan pernah jalani pidana penjara dalam kasus korupsi di RSUD Pidie Jaya pada 2016 silam.

Saat itu, Jailani bersama tiga rekannya, ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh Kejari Pidie Jaya pada Oktober 2018 silam.

Proses persidangan di Pengadilan Tipikor Banda Aceh kemudian mereka divonis bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi dan dijatuhi hukuman penjara satu tahun lebih.

Terkait dengan hal tersebut, popularitas.com, coba mengkonfirmasi perihal itu kepada Sekretaris Pansel KIP Pidie Jaya, Cut Nur Azizah. Ia menjawab bahwa, peserta yang lolos administrasi atas nama Jailani. SP itu, merupakan pria yang kerap disapa Jailani Cubo atau mantan napi korupsi.

“Iya (Jailani mantan napi) cuma lebih jauh saya tidak paham,” kata Sekretaris Pansel KIP Pidie Jaya, Cut Nur Azizah, Senin (8/5/2023).

Dia berdalih alasan Jailani bisa lulus seleksi ADM calon anggota KIP Pidie Jaya disebabkan telah memenuhi segala persyaratan.

“Kan persyaratan memenuhi. Surat dari pengadilan terpenuhi,” kata Cut Nur Azizah tanpa menyebut surat pengadilan mana yang sudah dipenuhi.

Masih dia, bahkan dalam persyaratan rekrutmen calon anggota penyelenggaran Pemilu Pidie Jaya tidak adanya ketentuan larangan mantan napi mendaftar sebagai KIP.

“Dalam surat persyaratan Qanun juga tidak disebutkan itu (mantan napi),” ujarnya.

Apa yang disampaikan Cut Nur Azizah tersebut tentunya bertolak belakang dengan persyaratan pendaftaran calon anggota KIP Pidie Jaya masa jabatan 2023-2028 yang ditetapkan oleh Pansel itu sendiri.

Pasalnya pada poin 11 persyaratan itu ditegaskan, “Tidak pernah dipidana penjara putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih”.

Selain itu, sebelum Jailani ditetapkan sebagai tersangka korupsi pada Oktober 2018, dia juga tercatat sebagai Calon Anggota Legislatif (Caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Pidie Jaya periode 2019-2024 dari partai Gerindra.

Shares: