POPULARITAS.COM – Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung kembali mengajukan gugatan praperadilan terkait kasus dugaan penyimpangan tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). Setelah permohonannya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan tidak dapat diterima, kini Lodewyk mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
“PN Jakpus sudah meregister perkara nomor 18/Pid.Pra/2026/PN Jkt.Pst dengan pemohon Lodewyk Pusung dengan termohon Kejaksaan Agung,” kata Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Andi Saputra dalam keterangannya dikutip pada Minggu (9/8/2026).
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, permohonan tersebut didaftarkan pada Selasa (4/8/2026). Perkara itu memiliki klasifikasi sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penyitaan. Adapun sidang perdana praperadilan dijadwalkan digelar pada Rabu (12/8/2026).
Sebelumnya, Lodewyk telah mengajukan praperadilan ke PN Jakarta Selatan dengan nomor perkara 105/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Dalam perkara tersebut, Lodewyk menjadi pemohon dengan termohon Jaksa Agung Republik Indonesia cq Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutus perkara tersebut pada Kamis (30/7/2026).
Majelis hakim menyatakan PN Jakarta Selatan tidak berwenang mengadili permohonan praperadilan yang diajukan Lodewyk.
Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang mengadili perkara permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pemohon.
Menyatakan perkara permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pemohon tidak dapat diterima.
Membebankan kepada Pemohon membayar biaya perkara sejumlah nihil.
Dengan putusan tersebut, permohonan praperadilan Lodewyk di PN Jakarta Selatan berstatus minutasi.







Leave a comment