Home Hukum Mantan Walikota Medan Rahudman Dibebaskan dari Lapas
HukumNews

Mantan Walikota Medan Rahudman Dibebaskan dari Lapas

Share
Mantan Walikota Medan Rahudman Dibebaskan dari Lapas
ahudman Harahap (duduk) terpidana mantan Wali Kota Medan menjalani eksekusi bebas di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tanjung Gusta, Medan, Sumut. (ANTARA/HO)
Share

POPULARITAS.COM – Rahudman Harahap terpidana yang juga mantan Wali Kota Medan menjalani eksekusi bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tanjung Gustam Medan, Sumatera Utara.

Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Sumanggar Siagian, ketika dikonfirmasi di Medan, Selasa, membenarkan mantan Wali Kota Medan itu telah menjalani eksekusi bebas.

Ia menjelaskan, Rahudman dibebaskan dari Lapas Medan, Senin (31/5), sekitar pukul 22.30 WIB.

“Pelaksanaan eksekusi tersebut dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat yang dipimpin oleh Kasi Pidsus Kejari Jakarta Pusat,” ujarnya, seperti di wartakan Antara, Selasa (1/6/2021).

baca juga : Jelang Libur Nasional, Penumpang Bus Aceh ke Medan Meningkat

Sumanggar menyebutkan bahwa eksekusi berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Nomor: Print-458/M.1.0/Fu.1/05/2021 tanggal 31 Mei 2021 yang melaksanakan Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung RI Nomor: 341PK/Pid.Sus/2019 tanggal 29 Mei 2021 atas nama Rahudman Harahap.

Adapun amar putusannya menyatakan terpidana Rahudman terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan kepadanya, akan tetapi tidak merupakan tindak pidana. Melepaskan terdakwa tersebut dari segala tuntutan hukum (onslag van alle rechtsvervolnging), memerintahkan penuntut umum segera mengeluarkan terpidana dari masa menjalani pidana.

baca juga : Nasdem Aceh Usul DPP Untuk Pecat Kader yang Terindikasi Korupsi Beasiswa

Bahwa Rahudman dieksekusi bebas dalam kasus dugaan korupsi pengalihan aset PT KAI di Jalan Jawa Medan seluas 7 hektare tahun 2015, kasus yang turut melibatkan Direktur Utama PT Arga Citra Kharima (ACK) Handoko Lie itu, ditangani oleh Kejaksaan Agung.

Dalam kasus tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp185 miliar.

“Proses pengeluaran terpidana Rahudman dari Lapas Medan berlangsung aman, dan pihak keluarga, para pendukung dan kerabat turut menjemput,” kata Sumanggar yang juga mantan Kasi Pidum Kejari Binjai itu pula.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
Bank Aceh dan PT Taspen sosialisasi wirausaha pintar bagi ASN masuki batas pensiun
News

Bank Aceh dan PT Taspen sosialisasi wirausaha pintar bagi ASN masuki batas pensiun

POPULARITAS.COM – Bank Aceh bersama PT Taspen (Persero) Cabang Banda Aceh menyelenggarakan...

News

JMSI Nilai Safrizal Berhasil Pimpin PRR Aceh di Masa Darurat dan Pemulihan

POPULARITAS.COM – Jaringan Siber Indonesia (JMSI) Aceh menilai Safrizal ZA berhasil memimpin...

Bantuan warga Aceh di Malaysia untuk korban bencana tertahan di Bea Cuka
News

Mendagri Buka Peluang Revisi Aturan Gaji Kepala Daerah

POPULARITAS.COM – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian membuka peluang merevisi Peraturan...

News

Mentan Bongkar Dugaan Mafia Beras Fortifikasi

POPULARITAS.COM – Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengungkap dugaan praktik mafia...