POPULARITAS.COM – Pemerintah Aceh putuskan perpanjang masa tanggap darurat bencana provinsi di Aceh, untuk ketiga kalinya. Perpanjangan didasarkan pada situasi dan kondisi di daerah berjuluk sermabi mekkah itu yang butuhkan penanganan lebih lanjut pascabencana hidrometeorologi yang terjadi.
Perpanjangan fase tanggal darurat bencana tahap 3, berlaku efektif sejak tanggal 26 Desember 2025 hingga 6 Januari 2026.
Keputusan perpanjangan fase tanggap darurat dengan status bencana provinsi itu, disampaikan oleh Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA dalam keterangannya, Kamis (25/12/2025) di Banda Aceh.
“Hasil rapat koordinasi dan berdasarkan telaah dan data lapangan, maka Pemerintah Aceh putuskan perpanjangan masa tanggap darurat ke-3. Diputuskan hari ini oleh Gubernur Mualem dan berlaku efektif hingga 8 Januari 2026,” katanya.
Kata MTA, dengan diperpanjanganya masa tanggap darurat, maka Gubernur Mualem instruksikan keapda jajaran SKPA, untuk percepatan distribusi logistik, pemenuhan layanan kesehatan, dan untuk segera mengfungsikan seluruh fasilitas kesehatan, baik rumah sakit atau pun puskesmas di lokasi-lokasi wilayah terdampak.
Mualem juga beri instruksi kepada SKPA, untuk fokus pada tugas pokok dan fungsinya, guna menjalankan agenda tanggap darurat fase-3.
Saat ini, lanjutnya lagi, berbagai langkah pemulihan terus dilakukan oleh Pemerintah Aceh dibawah supervisi Pemerintah Pusat. Semoga Aceh lebih baik, teruslah bersatu untuk bangkit dari bencana ini, demikian MTA.











Leave a comment