Home News Mendagri siap tinjau ulang soal empat pulau di Singkil
News

Mendagri siap tinjau ulang soal empat pulau di Singkil

Share
Achmad Marzuki didapuk sebagai Pj Kepala Daerah Berkinerja Baik se-Indonesia
Mendagri, Tito Karnavian mengukuhkan Mayjen TNI (Purn) Achmad Marzuki sebagai Pj Gubernur Aceh di gedung DPRA, Rabu (6/7/2022). FOTO: @humasdpra
Share

POPULARITAS.COM – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyatakan bahwa dirinya masih menerima aspirasi terhadap permasalahan empat pulau di Aceh yang kemudian diklaim milik Provinsi Sumatera Utara.

“Namun, kalau ada aspirasi yang ingin meninjau ulang keputusan itu nanti saya akan rapat kembali,” kata Mendagri Tito Karnavian, di Banda Aceh, Rabu (6/7/2022).

Ketegasan itu disampaikan Tito Karnavian saat konferensi pers singkat usai melantik Penjabat Gubernur Aceh Achmad Marzuki dalam sidang paripurna DPR Aceh, di Banda Aceh.

Sebelumnya, Mendagri telah mengeluarkan keputusan Nomor 050-145 tahun 2022 tertanggal 14 Februari 2022, dan menetapkan peralihan wilayah administratif empat pulau yang tadinya masuk dalam wilayah Aceh Singkil, dan kini beralih ke Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.

Empat pulau yang masuk ke Sumatera Utara tersebut yakni Pulau Mangkir Besar, Pulau Mangkir Kecil, Pulau Lipan dan Pulau Panjang. Padahal, secara wilayah pulau-pulau tersebut berada di kepulauan Pulau Banyak, Kabupaten Aceh Singkil.

Keputusan penetapan empat pulau di Aceh Singkil itu kemudian mendapatkan banyak protes dari berbagai pihak di Aceh, bahkan Pemerintah Aceh terus melakukan advokasi agar dilakukan peninjauan ulang terhadap kebijakan tersebut.

Tito menyampaikan, permasalahan batas wilayah hingga adanya putusan tersebut sudah melalui proses yang panjang hingga akhirnya dikeluarkan kebijakan itu.

“Panjang prosesnya, dan saya sudah rapat dengan para pihak, baik dengan Sumatera Utara maupun Aceh, saya sudah lihat,” ujarnya.

Meski demikian, lanjut Tito, jika ada yang keberatan dirinya masih menerima aspirasi jika ingin meninjau ulang, dan bakal mengundang pihak terkait guna melihat kembali ketentuannya.

“Kalau ada aspirasi kita mengundang semua stakeholder baik Kemendagri, kedua pemerintahan provinsi, kita lihat lagi aturan-aturan hukumnya, prinsipnya seperti itu,” demikian Tito Karnavian. (ANT)

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
HukumNews

KPK Tetapkan Bupati Klaten dan Kepala BPK Jawa Tengah sebagai Tersangka Korupsi

KPK Tetapkan Bupati Klaten dan Kepala BPK Jawa Tengah sebagai Tersangka Korupsi...

News

Prabowo Ulang Tahun Ke-75

POPULARITAS.COM – Presiden Prabowo Subianto genap berusia 75 tahun pada Sabtu (17/10/2026)....

InternasionalNews

Baru 5 Hari Kerja, Sekretaris Pers Donald Trump Dipecat

POPULARITAS.COM –  Sekretaris pers Gedung Putih Katie Zacharia dipecat, padahal baru lima...

News

4 Petugas Meninggal saat Padamkan Karhutla di Bromo

POPULARITAS.COM – Empat petugas meninggal saat memadamkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla)...