Home News Mentan RI tuding impor beras ke Sabang ilegal, Kepala BPKS : Sudah sesuai regulasi
News

Mentan RI tuding impor beras ke Sabang ilegal, Kepala BPKS : Sudah sesuai regulasi

Share
Mentan RI tuding impor beras ke Sabang ilegal, Kepala BPKS : Sudah sesuai regulasi
Impor beras yang masuk ke kawasan pelabuhan Sabang. FOTO : HO popularitas.com
Share

POPULARITAS.COM – Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS) menegaskan bahwa impor 250 ton beras asal Thailand oleh PT Multazam Sabang Group dilakukan sesuai ketentuan yang mengatur Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang. 

Kepala BPKS, Iskandar Zulkarnaen, menyebutkan seluruh proses telah mengikuti kewenangan yang diatur dalam perundang-undangan, termasuk UU Nomor 37 Tahun 2000 dan UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.

“Seluruh proses ini legal dan transparan. Izin diterbitkan oleh BPKS sesuai amanat undang-undang. Tidak ada ketentuan yang dilanggar,” kata Iskandar Zulkarnain, Senin (24/11/2025).

Iskandar menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang nomor 37 tahun 2000 Sabang merupakan kawasan yang terpisah dari daerah pabean sehingga bebas dari tata niaga, bea masuk, hingga PPN dan PPnBM.

Lebih lanjut, kata Iskandar, Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 2010 Pasal 3 ayat (1) menyebutkan bahwa kegiatan pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari Kawasan Sabang bebas tata niaga, yang berarti tidak memerlukan perizinan sebagaimana berlaku di wilayah pabean Indonesia. 

“Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021 juga mengatur bahwa BPKS berwenang menetapkan jumlah dan jenis barang konsumsi yang boleh masuk serta menerbitkan izin pemasukannya,” ujarnya.

Selain itu, Iskandar juga menjelaskan kronologi lengkap proses impor tersebut. Permohonan izin diajukan pada 22 Oktober 2025, disusul rapat teknis dan penerbitan izin pada 24 Oktober 2025. 

Kemudian, kapal pengangkut beras tiba di Teluk Sabang pada 16 November, lalu dilakukan pemeriksaan oleh Bea Cukai, Karantina, Imigrasi, dan KSOP pada 17 November.

“Barang kemudian dibongkar pada 20 November dan ditimbun di gudang milik BPKS, sekaligus pengambilan sampel untuk uji laboratorium,” ucapnya.

Menurut Iskandar, seluruh proses dilaksanakan transparan dan melibatkan instansi terkait.  Ia berharap klarifikasi ini dapat meluruskan dugaan pelanggaran serta memastikan bahwa pemasukan beras tersebut ditujukan untuk kebutuhan konsumsi masyarakat di Kawasan Sabang.

“Sebagai kawasan bebas, Sabang memiliki mekanisme yang berbeda dari daerah pabean nasional. Namun seluruhnya tetap berada dalam koridor hukum Republik Indonesia,” pungkasnya.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Mendagri Prihatin dengan OTT Kepala Daerah, Padahal Sudah Ikut Retret

POPULARITAS.COM – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengaku prihatin dengan fenomena...

NewsSosial dan Budaya

Kolaborasi Pemerintah Aceh, BPMA, dan Medco Tanam 1.000 Mangrove

POPULARITAS.COM – Pemerintah Aceh bersama Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) serta industri...

News

Samsat Banda Aceh : Seluruh Pelayanan Resmi Pajak  Dipastikan Gratis, Jangan Pakai Calo!

POPULARITAS.COM – Kepala Samsat Banda Aceh, Rahmat Syahreza, mengimbau seluruh masyarakat agar...

News

Bongkar Pasang Kepala SKPK Pidie oleh Sarjani

POPULARITAS.COM – Bupati Pidie, Sarjani Abdullah, merombak sejumlah Kepala Satuan Kerja Perangkat...

Exit mobile version