Home News Menteri Desa pun Sorot Kasus Penahanan Munirwan di Aceh
News

Menteri Desa pun Sorot Kasus Penahanan Munirwan di Aceh

Share
Share

JAKARTA (popularitas.com) – Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Eko Putro sandjojo menyindir Gubenur Aceh dan Kapolda Aceh terkait penangkapan Kepala Desa Inovatif yang ditangkap akibat menjual bibit padi jenis IF8 tanpa label.

“Pak Gubernur Aceh, Pak Kapolda Aceh tolong bantu Kades Aceh yang inovatif ini agar bisa terus berinovasi dan merangsang warga Aceh lainnya untuk tidak takut berinovasi,” tulisnya melalui akun twitter @ekosandjojo, Jumat,  26 Juli 2019.

Murnirwan, seorang Keuchik atau Kepala Desa Meunasah Rayeuk, Kecamatan Nisam, Kabupaten Aceh Utara di tahan di Polda Aceh sejak Selasa (23/7/2019). Musababnya berasal dari aduan Dinas Pertanian dan kehutanan Aceh terkait penjualan tersebut.

Penahanan Munirwan diduga terkait tindak pidana memproduksi dan mengedarkan secara komesial benih padi jenis IF8 yang belum dilepas varietasnya dan belum memiliki label atau sertifikat.

Padahal Munirwan berhasil mengembangkan padi dari bantuan Gubernur Irwandi Yusuf pada 2017. Keberhasilan mengembangkan bibit padi tersebut terdengar hingga ke empat kecamatan sekitar.

Alhasil desa tersebut sepakat membuka Badan Usaha Milik Gampong (BUMG) yang menjual bibit padi itu. Bibit ini dinilai membuat jumlah panen lebih banyak dibandingkan dengan bibit varietas lainnya.

Atas Inovasi ini, Gampong (Desa) Meunasah Rayeuk juga mendapat juara II Nasional Inovasi Desa yang diserahkan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Eko Putro Sanjojo pada 2018.

“Kalau dia melakukan kesalahan admin, tolong dibina dan jangan ditangkap #SafeKadesInovatif,” tulisnya.

Kemarin, Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Aceh Abdul Hanan mengaku tidak membuat pelaporan terhadap untuk menangkap Munirwan. Akan tetapi pihaknya hanya memberikan aduan terkait penjualan bibit padi jenis IF8 itu.

Namun begitu, Anggota DPR Aceh Nurzahri mengaku telah menghubungi Kelapa Dinas Pertanian dan Kehutanan Aceh A Hanan terkait kasus ini. Dari komunikasi itu, Hanan mengaku membuat pelaporan tersebut atas perintah dari Menteri Pertanian.

“Langkah DPRA yang sedang kita lakukan adalah menyurati Plt Gubernur Aceh [Nova Iriansyah] agar memerintahkan Kepala dinas Pertanian dan perkebunan Aceh untuk mencabut delik aduannya. Sayangnya Plt Gubernur masih berada di Amerika Serikat,” katanya.*

Sumber: Bisnis.com

Share
Tulisan Terkait
HeadlineNewsSepakbola

Torres Antar Spanyol Juara Dunia 2026

POPULARITAS.COM – Kesabaran, disiplin, dan kecerdasan taktik akhirnya membawa Spanyol kembali ke...

InternasionalNews

AS Cabut Larangan TikTok di Perangkat Pemerintah setelah Restrukturisasi

POPULARITAS.COM – Departemen Kehakiman Amerika Serikat (AS) menyatakan, aturan yang mewajibkan penghapusan...

EkonomiNews

Bertemu Menlu Wang Yi, Menko Airlangga Dorong Kemitraan Strategis hingga Investasi Hijau

POPULARITAS.COM – Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian RI Airlangga Hartarto menggelar pertemuan...

InsfrastrukturNews

Pemerintah Aceh Percepat Kegiatan Tambahan TKD Pemulihan Pascabencana Hidrometeorologi

POPULARITAS.COM – Pemerintah Aceh terus mempercepat pelaksanaan kegiatan Tambahan Transfer ke Daerah...