News

Menteri LHK cabut izin konsesi hutan pada delapan perusahaan di Aceh

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya mencabut izin konsesi hutan pada 192 perusahaan di Indonesia dengan total luas 3.126.439,36 Ha. Dari jumlah ini, delapan di antaranya adalah perusahaan yang berada di Aceh.
Aceh mulai musim kemarau, BMKG ingatkan masyarakat terkait karhutla
Ilustrasi, kebakaran hutan dan lahan di wilayah Provinsi Aceh. (FOTO ANTARA/dok)

POPULARITAS.COM – Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya mencabut izin konsesi hutan pada 192 perusahaan di Indonesia dengan total luas 3.126.439,36 ha pada 2022. Dari jumlah ini, delapan di antaranya adalah perusahaan yang berada di Aceh.

Berdasarkan Keputusan Menteri LHK RI Nomor SK.01/MENLHK/SETJEN/KUM.1/1/2022 Tentang Pencabutan Izin Konsesi Kawasan Hutan, delapan perusahaan di Aceh yang dicabut izinnya adalah PT Aceh Inti Timber dengan luas area 80.804,00 ha.

Selanjutnya, PT Lamuri Timber dengan luas 44.400.00 ha, PT Rimba Penyangga Utama dengan luas 6.150,00 ha, PT Rimba Timur Sentosa dengan luas 20.000,00 ha.

Kemudian, PT Rimba Wawasan Permai dengan luas 16.120,00 ha, PT Aceh Nusa Indrapuri dengan luas 51.205,00 ha, KUD Bina Jaya Langgam dengan luas 41.960,00 ha, dan PT makmur Sepakat dengan luas 99,88 ha.

Keputusan tersebut mulai berlaku terhitung mulai tanggal 6 Januari 2022 sebagaimana ditetapkan dengan keputusan Menteri LHK.

Selain 192 perusahaan, Menteri LHK selama periode September 2015 hingga Juni 2021 juga mencabut sebanyak 42 unit perizinan/perusahaan di Indonesia yang luasnya mencapai 812.796,93 ha. Dari jumlah ini, 1 di antaranya adalah perusahaan di Aceh.

Berdasarkan Keputusan Menteri LHK RI Nomor SK.01/MENLHK/SETJEN/KUM.1/1/2022 Tentang Pencabutan Izin Konsesi Kawasan Hutan, 1 perusahaan di Aceh yang dicabut izinnya adalah PT Gunung Raya Utama Timber Industries dengan luas 7.300,00 ha.

Selain pencabutan izin, Menteri LHK juga melakukan evaluasi terhadap 106 perusahaan di Indonesia yang luasnya 1.369.567,55 ha. Dari jumlah ini, dua di antaranya adalah perusahaan di Aceh, yakni PT Saka Jambu Aye dan Perusahaan Daerah Kabupaten Simeulue.

Dalam surat tersebut, Menteri LHK juga menyebutkan bahwa izin konsesi kawasan hutan yang menjadi obyek kegiatan evaluasi, penertiban dan pencabutan meliputi;

Pertama, perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) atau sebelumnya disebut HPH/IUPHHK-HA, merupakan pemanfaatan kawasan hutan untuk kegiatan pemanfaatan kayu yang tumbuh alami.

Kedua, PBPH atau sebelumnya disebut HTI/IUPHHK-HT, merupakan pemanfaatan kawasan hutan untuk kegiatan pemanfaatan kayu tanaman budi daya;

Ketiga, Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan atau sebelumnya disebut Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH), untuk kepentingan pembangunan di luar sektor kehutanan (antara lain pertambangan, minyak bumi dan gas bumi, panas bumi, kelistrikan).

Keempat, Persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan, merupakan perubahan peruntukan Kawasan Hutan Produksi yang dapat Dikonversi dan/atau Hutan Produksi menjadi bukan kawasan hutan serta tukar menukar kawasan hutan.

Kelima, Izin Usaha Penyediaan Sarana Wisata Alam (IUPSWA)/Ekowisata atau sebelumnya disebut Hak/Izin Pengusahaan Pariwisata Alam merupakan pemanfaatan berupa izin usaha yang diberikan untuk penyediaan fasilitas sarana dan prasarana yang diperlukan dalam kegiatan pariwisata alam pada Kawasan Konservasi.

Shares: