HukumNews

Menyamar Perwira TNI, Pria Banda Aceh curi laptop

Tim Rimueng Satreskrim Polresta Banda Aceh menangkap IY (25) warga Kabuputen Aceh Tamiang yang berdomisili di Banda Aceh. Dia ditangkap ditangkap karena diduga telah melakukan penggelapan laptop milik temannya, Pani (21), warga Banda Aceh.
Menyamar Perwira TNI, Pria Banda Aceh curi laptop
Polresta Banda Aceh, saat gelar konferensi pers terkait dengan penangkapan warga Banda Aceh yang menyamar jadi Perwira TNI dan mencuri laptop

POPULARITAS.COM – Tim Rimueng Satreskrim Polresta Banda Aceh menangkap IY (25) warga Kabuputen Aceh Tamiang yang berdomisili di Banda Aceh. Dia ditangkap ditangkap karena diduga telah melakukan penggelapan laptop milik temannya, Pani (21), warga Banda Aceh.

Kasatreskrim Polresta Banda Aceh, AKP M. Ryan Citra Yudha mengatakan, pelaku kenal dengan korban melalui aplikasi Tantan. Perkenalan ini berlanjut dengan pertemuan. Kepada korban, pelaku mengaku sebagai perwira TNI.

“Awal perkenalan antara korban dengan pelaku melalui Apk Tantan. Kemudian pasca berkenalan, keduanya baru bertemu hanya satu kali saja,” kata Ryan dalam keterangannya, Jumat (5/11/2021).

Ryan menyampaikan, pelaku dan korban bertemu pada Senin (1/11/2021) pukul 16.00 WIB. Saat itu, pelaku meminta korban untuk menjemputnya di pintu gerbang Perumahan Perwira gampong Nesu Jaya, Banda Aceh.

Setelah berjumpa, kata Ryan, pelaku mengajak korban untuk berjalan-jalan sekitar kota Banda Aceh menggunakan sepeda motor milik korban. Dalam perjalanan pulang, pelaku meminta korban untuk meminjamkan laptop yang akan digunakan untuk membuat laporan pekerjaan.

“Saat itulah, pelaku memberi tahu kepada korban, bahwa identitas pelaku adalah seorang anggota perwira TNI. Setiba di pintu gerbang komplek Ajendam IM, korban menyerahkan laptop miliknya kepada pelaku dengan janji akan dikembalikan keesokan harinya,” ujarnya.

Sekembali dari pertemuan itu, lanjut Ryan, hanphone pelaku mulai tidak bisa dihubungi, sehingga korban pun merasa dirinya telah ditipu oleh pelaku. Korban kemudian melaporkan perkara ini ke Mapolresta Banda Aceh.

Dari laporan tersebut, kata Ryan, tim Rimueng Satreskrim Polresta Banda Aceh melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku IY. Pelaku akhirnya ditangkap pada Kamis (4/11/2021) sekitar jam 18.00 WIB.

“Pelaku berhasil ditangkap di rumah kosnya di Gampong Neusu Aceh beserta barang bukti satu unit Laptop merk Lenovo warna hitam,” ujar Ryan.

IY saat ini meringkuk di sel Polresta Banda Aceh dan dijerat dengan Pasal 372 KUHP dengan ancaman kurungan penjara selama empat tahun.

Editor : Hendro Saky

Shares: