Home News Meta dan TikTok Terancam Didenda karena Langgar Aturan Transparansi
NewsTeknologi

Meta dan TikTok Terancam Didenda karena Langgar Aturan Transparansi

Share
Meta dan TikTok Terancam Didenda karena Langgar Aturan Transparansi
Share

POPULARITAS.COM – Uni Eropa (UE) pada Jumat (24/10/2025) menyatakan bahwa Meta dan TikTok melanggar kewajiban transparansi berdasarkan hasil investigasi terhadap kedua platform tersebut. Pelanggaran ini berpotensi membuat keduanya menghadapi denda miliaran dolar.

Dilansir dari AP, investigasi itu menemukan bahwa Meta dan TikTok melanggar Digital Services Act (DSA), undang-undang digital baru Uni Eropa yang bertujuan melindungi pengguna internet. Aturan ini menuntut platform agar lebih mudah diakses untuk pelaporan konten ilegal atau berbahaya, melarang iklan yang menargetkan anak-anak, serta mendorong keterbukaan terhadap penelitian publik.

Wakil Presiden Eksekutif UE bidang kedaulatan teknologi, keamanan, dan demokrasi, Henna Virkunnen, menegaskan pentingnya akuntabilitas platform digital.

“Kami memastikan platform bertanggung jawab atas layanan mereka sesuai hukum Uni Eropa, untuk kepentingan pengguna dan masyarakat,” ujarnya di platform X. “Demokrasi kita bergantung pada kepercayaan. Itu berarti platform harus memberdayakan pengguna, menghormati hak mereka, dan membuka sistem mereka untuk diawasi. DSA menjadikan hal itu kewajiban, bukan pilihan,” lanjutnya.

Uni Eropa mulai menyelidiki Meta dan TikTok sejak 2024. Hasilnya, kedua perusahaan tidak memberikan akses data yang memadai bagi peneliti, serta tidak menyediakan mekanisme pelaporan konten ilegal dan banding keputusan moderasi secara efektif di platform Facebook dan Instagram.

Juru bicara Meta, Ben Walters, mengatakan perusahaan tidak setuju dengan hasil investigasi tersebut, tetapi akan terus berdiskusi dengan UE untuk memenuhi aturan.

“Kami telah memperkenalkan perubahan pada opsi pelaporan konten, proses banding, dan alat akses data sejak DSA berlaku. Kami yakin solusi ini sudah sesuai dengan ketentuan hukum UE,” ujarnya.

Sementara itu, juru bicara TikTok, Paolo Ganino, menyatakan pihaknya akan meninjau temuan itu. Namun, TikTok menilai kewajiban transparansi DSA bertentangan dengan aturan privasi ketat UE, yaitu general data protection regulation (GDPR).

Meta dan TikTok memiliki kesempatan untuk memberikan tanggapan resmi terhadap hasil investigasi tersebut. Apabila terbukti bersalah, Uni Eropa dapat menjatuhkan denda hingga 6%  dari pendapatan tahunan masing-masing perusahaan, yang nilainya bisa mencapai miliaran dolar AS.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Survei Kemenkes: Percobaan Bunuh Diri Anak Remaja Naik 2,7 Kali Lipat

POPULARITAS.COM – Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes) Dante Saksono Harbuwono mengungkapkan adanya peningkatan...

InternasionalNews

Malaysia Ungkap Perkembangan Terbaru Kasus Pilot Selundupkan Narkoba ke RI

POPULARITAS.COM – Kepolisian Malaysia menangkap enam pria yang diduga terlibat dalam sindikat...

HukumNews

2 Anggota Bais TNI Lolos dari Pemecatan Kasus Air Keras Kontras

POPULARITAS.COM – Dua anggota Badan Intelijen Strategis (Bais) TNI yang menjadi terdakwa...

News

Kemenag Salurkan Rp11,628 Miliar untuk Pemulihan 306 Masjid dan Musala Terdampak Bencana di Aceh

POPULARITAS.COM – Kementerian Agama menyalurkan bantuan tahap II sebesar Rp11,628 miliar untuk...

Exit mobile version