Home News Minta Pelantikan Mualem-Dek Fadh dilangsungkan 7 Februari 2025, Pimpinan DPR Aceh temui Mendagri
News

Minta Pelantikan Mualem-Dek Fadh dilangsungkan 7 Februari 2025, Pimpinan DPR Aceh temui Mendagri

Share
Minta Pelantikan Mualem-Dek Fadh dilangsungkan 7 Februari 2025, Pimpinan DPR Aceh temui Mendagri
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh, Zulfadhli. FOTO : popularitas.com/Fauzan.
Share

POPULARITAS.COM – Pimpinan DPR Aceh direncanakan akan menemui Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Hal itu dilakukan guna meminta jadwal pelantikan Gubernur Aceh dan Wakil Gubernur Aceh yang telah ditetapkan KIP dapat dilantik pada tanggal 7 Februari 2025.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua DPR Aceh Zulfadli dalam keterangannya, Senin (13/1/2025) usai sidang paripurna lembaga legislatif tersebut di Banda Aceh. “Iya, agenda kita temui Mendagri. Rencana besok (14 Januari 2025) para pimpinan ke Jakarta,” terangnya.

Permintaan pelantikan Gubernur Aceh dan Wakil Gubernur Aceh 2025-2030 dilakukan pada tanggal 7 Februari 2025, tentu didasarkan pada ketentuan dan aturan yang berlaku didaerah ini, yakni sesuai dengan UU Pemerintahan Aceh. “Jadi, kita legislatif minta pelantikan tetap tanggal 7 Februari 2025,” ujarnya.

Menurut Zulfadhli, pihaknya menjalankan keputusan berdasarkan aturan yang berlaku. “Kita bicara sesuai aturan, jangan bicara mimpi. Hari ini kita tetapkan keputusan sesuai dengan ketentuan yang ada,” ujarnya.

Sebelumnya beritakan, Pasangan Muzakir Manaf atau Mualem-Fadhlullah atau Dek Fadh resmi ditetapkan sebagai gubernur dan wakil gubernur Aceh terpilih untuk periode 2025-2030. Penetapan ini dilakukan melalui rapat pleno terbuka yang digelar di Hotel The Pade, Aceh Besar pada Selasa, 7 Januari 2025.

“Kami menetapkan Mualem – Dek Fadh sebagai pasangan sebagai gubernur dan wakil gubernur Aceh terpilih. Pasangan ini meraih suara 1.492.846 atau 53,27 persen dari total suara sah,” kata Ketua KIP Aceh, Agusni AH saat membaca dalam rapat pleno terbuka.

Agusni menjelaskan, penetapan dilaksanakan berdasarkan surat dinas KPU RI Nomor 01/PL.02.7-BA/11/2025 tentang penetapan pasangan calon terpilih dalam Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Serentak Tahun 2024.

Selain itu, Agusni mengatakan penetapan tersenut juga setelah putusan tidak adanya perkara registrasi persilisihan tang terdaftar di Mahkamah Konstitusi (MK). “Tidak terdapat perkara perselisihan yang dikeluarkan BRPK di MK. Penetapan pasangan calon terpilih tidak terdapat permohonan PHP di MK,” ujarnya.

Share
Tulisan Terkait
HeadlineNewsSepakbola

Torres Antar Spanyol Juara Dunia 2026

POPULARITAS.COM – Kesabaran, disiplin, dan kecerdasan taktik akhirnya membawa Spanyol kembali ke...

InternasionalNews

AS Cabut Larangan TikTok di Perangkat Pemerintah setelah Restrukturisasi

POPULARITAS.COM – Departemen Kehakiman Amerika Serikat (AS) menyatakan, aturan yang mewajibkan penghapusan...

EkonomiNews

Bertemu Menlu Wang Yi, Menko Airlangga Dorong Kemitraan Strategis hingga Investasi Hijau

POPULARITAS.COM – Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian RI Airlangga Hartarto menggelar pertemuan...

InsfrastrukturNews

Pemerintah Aceh Percepat Kegiatan Tambahan TKD Pemulihan Pascabencana Hidrometeorologi

POPULARITAS.COM – Pemerintah Aceh terus mempercepat pelaksanaan kegiatan Tambahan Transfer ke Daerah...