POPULARITAS.COM – Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh mengeluarkan fatwa tentang Pelunasan utang Bagi Korban Terdampak Bencana Menurut Fiqh Islam.
Fatwa itu dikeluarkan dalam Sidang Paripurna II Tahun 2026 yang dilaksanakan di Gedung Tgk. H. Abdullah Ujong Rimba Komplek MPU Aceh, Kamis (2/7/2026).
MPU Aceh menjelaskan, fatwa tersebut diterbitkan menyusul bencana alam dan musibah hidrometeorologi yang melanda Aceh dalam beberapa waktu terakhir.
Bencana menyebabkan banyak warga kehilangan harta benda, sumber penghasilan, hingga mengalami kesulitan ekonomi untuk memenuhi kewajiban membayar utang.
Dalam rancangan fatwa yang dibacakan Kepala Sekretariat MPU Aceh, Zahrol Fajri, disebutkan pelunasan utang tetap menjadi kewajiban ketika seseorang telah memiliki kemampuan.
“Pelunasan utang hukumnya wajib ketika sudah mampu, meskipun oleh orang yang sedang ditimpa bencana. Pemberi utang wajib memberikan kelonggaran waktu kepada pihak yang mengalami kesulitan akibat bencana,” kata Zahrol.
Selain menghasilkan delapan poin fatwa, sidang tersebut juga merumuskan 10 poin taushiyah. Salah satunya meminta Pemerintah Pusat menghapus atau memberikan keringanan utang bagi pelaku UMKM dan pengusaha kecil yang terdampak bencana di bank maupun lembaga keuangan pemerintah.
Sementara kepada Pemerintah Aceh, MPU meminta agar disiapkan berbagai kebijakan untuk membantu meringankan beban pelunasan utang masyarakat korban bencana.
Ketua MPU Aceh, Tgk Faisal Ali atau Lem Faisal berharap fatwa yang dihasilkan dapat menjadi pedoman bagi masyarakat dan acuan bagi pemerintah dalam mengambil kebijakan.
“Setiap fatwa yang kita hasilkan tentunya kita berharap bisa menjadi pedoman, baik bagi masyarakat umum maupun bagi pengambil kebijakan,” ujar Lem Faisal.
Ia berharap fatwa tersebut dapat menjadi salah satu solusi dalam menyelesaikan persoalan utang-piutang yang masih dihadapi korban bencana di Aceh.








Leave a comment