Home News MPU Banda Aceh: Mengucapkan selamat Natal haram
News

MPU Banda Aceh: Mengucapkan selamat Natal haram

Share
Mudik, Silent Carrier Corona Mengancam
Kawasan simpang lima, Banda Aceh. (popularitas/dani)
Share

POPULARITAS.COM – Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kota Banda Aceh menyatakan bahwa mengucapkan selamat Natal adalah haram hukumnya.

Dalam tausiah dengan Nomor: 194/2020 tentang Perayaan Natal dan Tahun Baru 2021 yang dikeluarkan pada 10 Desember 2020 lalu, MPU menegaskan bahwa umat Islam dilarang untuk mengucapkan selamat hari Natal kepada mereka yang merayakan.

“Mengucap kalimat Natal dan tahun baru hukumnya haram karena bertentangan dengan akidah dan syariat Islam,” kata Ketua MPU Banda Aceh, Damanhuri Basyir, Minggu (24/12/2023).

Selain itu, MPU juga mengimbau kepada seluruh masyarakat Kota Banda Aceh agar tidak  merekomendasikan sesuatu hal dalam menyambut perayaan Natal dan tahun baru  masehi. Kecuali, perihal ibadah di tempat mereka masing-masing.

Begitu juga dengan seluruh pemilik hotel, wisma, penginapan dan juga cafe-cafe agar tidak menggunakan simbol-simbol atau sesuatu hal yang berhubungan dengan perayaan Natal dan tahun baru.

“Juga tidak boleh mengadakan pesta dalam menyambut perayaan Natal dan tahun baru,” jelas Damanhuri.

Selain itu, katanya, masyarakat Kota Banda Aceh juga diimbau untuk tidak ikut-ikutan merayakan acara apapun dalam menyambut perayaan Natal dan tahun baru.

Dalam tausiah tersebut, MPU meminta kepada masyarakat yang merayakan natal dan tahun baru agar dapat menghargai dan menghormati daerah pemberlakuan syariat Islam.

“Agar tidak mengganggu ketertiban umum dan mengganggu kenyamanan masyarakat,” ujar Damanhuri.

MPU juga meminta kepada pemerintah atau pejabat kota Banda Aceh  agar tidak mengizinkan pengadaan pesta, pembakaran mercon, kembang api, meniup terompet, penggunaan simbol-simbol dan sejenisnya dalam rangka menyambut perayaan Natal dan tahun baru.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Wagub Fadhlullah  Minta Pemkab Tuntaskan Pembangunan Huntap pada 2027

POPULARITAS.COM – Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, atau akrab disapa Dek Fadh meminta...

News

Jangan Salah, Ini Beda Fungsi Air Purifier dan Humidifier

POPULARITAS.COM – Menjaga kualitas udara di dalam rumah bukan hanya soal membersihkan...

HukumNews

Dirjen Imigrasi Ungkap Modus Penipuan perekrutan WNI Jadi Tentara Bayaran Rusia

POPULARITAS.COM – Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko mengungkap modus penipuan yang merekrut...

News

Buku ‘Ilmu Kepolisian sebagai Bidang Studi’ karya Dedy Tabrani dibedah di Universitas Indonesia

POPULARITAS.COM – Para akademisi di Universitas Indonesia (UI) di Jakarta, gelar kegiatan...

Exit mobile version