Home Hukum MS Jantho Mulai Sidang Kasus Ayah Perkosa Anak Kandung
HukumNews

MS Jantho Mulai Sidang Kasus Ayah Perkosa Anak Kandung

Share
MS Jantho Mulai Sidang Kasus Ayah Perkosa Anak Kandung
Siti Salwa Ketua Mahkamah Syar’iyah Jantho.
Share

– Mahkamah Syariah (MS) Jantho, Kabupaten Aceh Besar menggelar sidang terhadap dua terdakwa atas kasus dugaan pemerkosaan anak di bawah umur, Senin (21/12/2020).

Terdakwa pertama berinisial MA yang merupakan ayah kandung korban pemerkosaan dan DP adalah paman dari korban.

Humas Mahkamah Syariah Jantho, Tgk Murtadha Lc mengatakan, perkosaan ini terjadi pada tanggal 02 dan 03 Agustus 2020 oleh ayah kandung selaku terdakwa pertama, dan pada 04 Agustus 2020 oleh terdakwa kedua, pemeriksaan perkara ini displit (dipisahkan) antara ayah dan paman korban.

“Ya, kedua perkara perkosaan yang terjadi di salah satu Kecamatan di bawah Yurisdiksi Mahkamah Syariah Jantho yang terjadi terhadap anak di bawah umur dengan terdakwa ayah dan Paman kandung,” kata Tgk Murtadha.

Sedangkan untuk informasi detail, Tgk Murthada meminta untuk menghubungi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Aceh Besar.[acl]

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
HeadlineNewsSepakbola

Torres Antar Spanyol Juara Dunia 2026

POPULARITAS.COM – Kesabaran, disiplin, dan kecerdasan taktik akhirnya membawa Spanyol kembali ke...

InternasionalNews

AS Cabut Larangan TikTok di Perangkat Pemerintah setelah Restrukturisasi

POPULARITAS.COM – Departemen Kehakiman Amerika Serikat (AS) menyatakan, aturan yang mewajibkan penghapusan...

EkonomiNews

Bertemu Menlu Wang Yi, Menko Airlangga Dorong Kemitraan Strategis hingga Investasi Hijau

POPULARITAS.COM – Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian RI Airlangga Hartarto menggelar pertemuan...

InsfrastrukturNews

Pemerintah Aceh Percepat Kegiatan Tambahan TKD Pemulihan Pascabencana Hidrometeorologi

POPULARITAS.COM – Pemerintah Aceh terus mempercepat pelaksanaan kegiatan Tambahan Transfer ke Daerah...

Exit mobile version