POPULARITAS.COM – Juru Bicara Mualem – Dek Fadh, Teuku Kamaruzzaman menyebutkan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau Mualem – Fadhlullah Dek Fad akan menunggu hasil konsultasi antara Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh dan Kemendagri terkait kepastian jadwal pelantikan kepala Daerah.
Hal ini menanggapai diundurnya pelaksanaan pelantikan kepala daerah dari jadwal semula 6 Februari menjadi 18-20 Februari 2025.
“Kami akan menyesuaikan dengan keputusan itu nantinya,”kata Teuku Kamaruzzaman kepada Popularitas.com, Senin, 3 Februari 2025.
Namun demikian, pria yang akrab disapa Ampon Man menyebutkan Aceh memiliki kekhususan berdasarkan Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) dan Qanun tentang Pilkada Aceh.
Ampon Man menjelaskan, pelaksanaan dan proses pelantikan gubernur dan wakil gubernur terpilih merupakan ranahnya DPR Aceh dan Kemendagri.
“Itu domainnya DPR Aceh dan Menteri Dalam Negeri yang akan mewakili Presiden Republik Indonesia dalam Pelantikan itu,” ujarnya.

Leave a comment