POPULARITAS.COM – Peluang pengembangan aset kripto berbasis syariah di Indonesia mulai mengarah pada dua jenis instrumen, yakni aset dunia nyata yang ditokenisasi dan token digital dari produk keuangan yang telah memenuhi prinsip syariah.
Wakil Bendahara Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI), M Gunawan Yasni, mengatakan kedua kategori tersebut memiliki peluang untuk masuk dalam cakupan fatwa syariah karena memiliki dasar aset atau instrumen yang jelas.
“Kalau boleh saya, ini bukan bocoran, tapi yang sangat mungkin disyariahkan itu adalah Real World Asset (RWA). Lalu yang kedua, selain Real World Asset, ada yang namanya tokenisasi dari instrumen keuangan yang sudah berdasarkan prinsip syariah,” ujar Gunawan di sela-sela Ijtima Sanawi XXII DSN MUI di Hotel Mercure Harmoni, Jakarta Pusat, dikutip Senin (26/10/2026).
Kategori pertama adalah Real World Asset (RWA), yakni token digital yang merepresentasikan aset nyata bernilai ekonomis. Contohnya emas hingga gedung komersial yang menghasilkan pendapatan sewa, sepanjang aset dan aktivitas ekonominya sesuai dengan ketentuan syariah.
Kehadiran aset dasar tersebut menjadi salah satu pertimbangan penting dalam menilai kesesuaian aset digital dengan prinsip ekonomi Islam. Meski demikian, keberadaan aset fisik tidak serta-merta membuat suatu token otomatis memenuhi ketentuan syariah. Struktur kepemilikan, hak investor, serta mekanisme transaksinya tetap perlu diperiksa.
Kategori kedua adalah tokenisasi instrumen keuangan yang sejak awal telah disusun berdasarkan prinsip syariah. Salah satu contoh yang tengah dikoordinasikan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) adalah tokenisasi Sukuk Negara Valas.
Menurut Gunawan, Sukuk Negara Valas umumnya memiliki denominasi besar, mulai ribuan hingga jutaan Dolar AS per unit. Melalui tokenisasi, instrumen tersebut berpotensi dibagi menjadi unit digital yang lebih kecil sehingga membuka peluang akses bagi investor dengan kemampuan modal yang lebih terbatas.
Namun, pemecahan nilai instrumen menjadi token digital bukan satu-satunya aspek yang harus diperhatikan. Hak kepemilikan, keabsahan struktur transaksi, dan kepatuhan terhadap prinsip syariah tetap menjadi bagian penting dalam pengembangan produk tersebut.
Fatwa Kripto Syariah Menunggu Permohonan OJK
Meski telah mengidentifikasi dua kategori aset yang berpotensi memenuhi prinsip syariah, DSN MUI menegaskan penerbitan fatwa tidak cukup hanya dengan menilai karakteristik aset. Kesiapan infrastruktur perdagangan juga menjadi prasyarat penting agar transaksi berlangsung aman dan hak investor terlindungi.
Gunawan menyebut perdagangan aset kripto syariah perlu mengacu pada standar Self-Regulatory Organization (SRO), seperti mekanisme yang diterapkan di pasar modal Indonesia. Infrastruktur pendukungnya mencakup kustodian untuk penyimpanan aset serta kliring dan penjaminan untuk mendukung penyelesaian transaksi.
“Kalau dua itu, insya Allah itu bisa cepat kita coba lakukan dengan catatan tadi ya, infrastruktur, ada kustodinya, ada kliring penjaminan waktu itu ditransaksikan, itu sudah mengacu kepada seperti yang ada di Bursa Efek Indonesia,” tegasnya.
Menurut Gunawan, DSN MUI telah menyiapkan draf dan kajian internal untuk dibawa ke tahap pleno fatwa aset kripto syariah. Namun, proses pembakuannya masih menunggu permohonan resmi dari OJK sebagai otoritas pengawas aset kripto setelah peralihan kewenangan dari Bappebti pada awal 2025.
Dengan demikian, peluang pengembangan kripto syariah tidak hanya bergantung pada penetapan fatwa, tetapi juga pada kejelasan struktur produk, perlindungan kepemilikan investor, dan kesiapan mekanisme perdagangan. Ketiga aspek tersebut akan menentukan apakah tokenisasi aset nyata maupun instrumen keuangan syariah dapat dikembangkan dalam ekosistem pasar digital yang sesuai dengan prinsip syariah.







Leave a comment