Home Syariat Islam Mulai 2026 Kementrian agama tak lagi urus haji, dialihkan ke BPH
Syariat Islam

Mulai 2026 Kementrian agama tak lagi urus haji, dialihkan ke BPH

Share
Mulai 2026 Kementrian agama tak lagi urus haji, dialihkan ke BPH
Menteri Agama Nasaruddin Umar. (YouTube/Beritasatu)
Share

POPULARITAS.COM – Mulai 2026, pelayanan haji dan umroh tidak lagi jadi wewenang Kementrian Agama RI. Urusan penyelenggaraan rukun islam itu, akan dialihkan ke Badan Penyelenggara Haji (BPH).

Saat ini, DPR RI telah membahasa revisi UU penyelenggaraan haji dan umroh. Jika nanti aturan itu disepakati dan disahkan, maka resmi wewenang Kementrian Agama tidak ada lagi.

Terkait dengan hal itu, Menteri Agama RI Nasaruddin Umar menyambut baik hal tersebut. Ia juga mendoakan agar BPH nanti bisa sukses sebagai badan baru sebagai pelaksana haji dan umrah. “Kita doakan ya, kini sudah ada badan khusus yang layani haji dan umroh, semoga sukses nanti,” katanya, Minggu (24/8/2025) di Jakarta.

Dengan beralihnya kewenangan itu, maka Kementrian Agama bisa fokus pada pelayanaan keagaam dan urusan pendidikan, tambahnya kemudian.

Menurut Menag, peralihan fungsi ini sejalan dengan semangat efisiensi birokrasi sekaligus peningkatan mutu pelayanan bagi jemaah.

Dengan pemisahan peran, ia meyakini bahwa penyelenggaraan ibadah haji akan lebih profesional, sementara Kemenag dapat memperkuat perannya di bidang pendidikan dan pembinaan umat.

“Ini adalah langkah besar untuk mewujudkan pelayanan yang lebih terintegrasi. Harapannya, jemaah haji Indonesia mendapatkan layanan yang semakin baik dari tahun ke tahun,” tambahnya.

Dalam kesempatan tersebut, Menag juga menyampaikan apresiasinya kepada Presiden Prabowo Subianto yang dinilainya sangat cerdas dalam memberikan perhatian besar terhadap upaya peningkatan layanan haji.

“Kami berterima kasih kepada Bapak Presiden yang telah memberikan fokus perhatian terhadap hal ini,” ungkapnya.

Saat ini, pemerintah dan DPR tengah membahas perubahan Undang-undang Haji dan Umrah. Salah satu yang menjadi tema pembahasan adalah rencana beralihnya kewenangan penyelenggaraan haji dari Kementerian Agama ke Badan Penyelenggara Haji.

Jika disepakati, BP Haji akan memiliki mandat penuh dalam pengelolaan ibadah haji, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga evaluasi. Sementara itu, Kementerian Agama akan lebih berkonsentrasi pada penguatan layanan pendidikan agama dan keagamaan di tengah masyarakat.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
NewsSyariat Islam

Aceh Raih Peringkat 4 MTQ Nasional XXXI 2026

POPULARITAS.COM –   Kafilah Aceh berhasil meraih peringkat keempat nasional pada Musabaqah Tilawatil...

NewsSyariat Islam

Kasus Hubungan Sejenis Kepala Inspektorat Banda Aceh Dilimpahkan ke Jaksa

POPULARITAS.COM – Satuan Polisi Pamong Praja dan Polisi Syariah atau Wilayatul Hisbah...

NewsSyariat Islam

Plt. Sekda Lepas Kafilah Aceh Mengikuti MTQ Tingkat Nasional ke-31

POPULARITAS.COM – Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, Taufik, secara resmi...

NewsSyariat Islam

Pelanggar Hukum Syariat Islam di Banda Aceh Dicambuk, Empat Diantaranya Mendapat Vonis 100kali Cambukan

POPULARITAS.COM – Sebelas pelanggar hukum syariat islam menjalani hukuman cambuk di Banda...

Exit mobile version