Home Hukum Nener lima cucu asal Aceh bawa sabu sebanyak 1 kg ke Sumsel
HukumNews

Nener lima cucu asal Aceh bawa sabu sebanyak 1 kg ke Sumsel

Share
Kapolres Banyuasin AKBP Yudhi Surya Markus Pinem menunjukkan barang bukti sabu seberat 1 kilogram yang dibawa oleh Yulinar (55), nenek dari lima cucu yang merupakan warga asal Aceh.(KOMPAS.com/ Aji YK Putra)
Share

SUMSEL (popularitas.com) : Kebutuhan ekonomi yang kurang menjadikan Yulinar (55), nenek lima cucu ini nekat menyelundupkan narkoba jenis sabu sebanyak 1 kilogram di Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan.

Yulinar yang tercatat sebagai warga Merdeka Timur Kota Asan Dusana, Kecamatan Muara Dua Kabupaten Lhoksemawe, Provinsi Aceh, tersebut ditangkap jajaran Polres Banyuasin dalam razia yang digelar di Jalan Lintas Timur Palembang-Betung Km 42 yang tepatnya di depan Gerbang Pemkab Kabupaten Banyuasin, Selasa (30/7/2018).

Informasi yang dihimpun, awalnya petugas dari Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Banyuasin menghentikan bus Pelangi yang datang dari kota Medan. Setelah dilakukan penggeledahan, petugas mendapatkan sabu seberat 1kilogram yang berada di dalam tas milik Yulinar.

Nenek ini pun langsung diamankan. Dari pengakuannya, petugas kembali melakukan pengembangan hingga menangkap Hendri (30), warga Desa Bantan Pelita, kecamatan Bp Peliung, Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, yang telah menunggu di loket bus travel Kota Martapura, Kabupaten OKU Timur. Hendri yang diduga sebagai kaki tangan bandar untuk menerima barang tersebut.

Yulinar mengaku dia diperintahkan seorang bandar narkoba dari kota Medan untuk mengantarkan sabu tersebut ke Kabupaten OKU Timur, Sumsel. Jika berhasil, ia pun dijanjikan akan diberi upah sebesar Rp 50 juta. “Karena saya lagi butuh uang, jadi terpaksa mau. Sudah dua kali seperti ini (mengantarkan sabu). Tadi baru dikasih uang Rp 3 juta,” kata Yulinar.

Kapolres Banyuasin AKBP Yudhi Surya Markus Pinem menjelaskan, selain dua tersangka yang merupakan kurir narkoba, polisi juga mengamankan Syaiful Mahdi (33), warga Desa Semira, Kecamatan Kisam, Provinsi Aceh Utara. Syaiful ditangkap di Jalan Lintas Tengah, Kabupaten OKU Timur, yang diduga adalah pemesan sabu tersebut. “Mereka ini adalah jaringan narkoba lintas provinsi dan dua kali mengirimkan barang untuk diedarkan di Sumsel. Sekarang kita masih mengembangkan untuk mengangkap bandarnya yang ada di sini,” ujar Kapolres.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka itu dijerat dengan pasal 112 Undang-undang narkoba dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (kompas.com)

Share
Tulisan Terkait
EkonomiNews

Pengelolaan Gas Andaman Didorong di Daratan Aceh, PR Hilirisasi Menanti

POPULARITAS.COM – Polemik pengelolaan gas di Wilayah Kerja South Andaman oleh Mubadala...

News

Terjebak di Area Bekas Karhutla, 2 Orang Utan di Sampit Dievakuasi

POPULARITAS.COM – Dua orang utan berhasil diselamatkan tim gabungan Balai Konservasi Sumber...

Gubernur Muzakir Manaf dan Ketua DPR Aceh rapat koordinasi bahas potensi bencana hidrometeorologi
News

Gubernur Muzakir Manaf dan Ketua DPR Aceh rapat koordinasi bahas potensi bencana hidrometeorologi

POPULARITAS.COM – Ketua DPR Aceh Zulfadhli hadiri rapat koordinasi bersama Gubernur Aceh...

News

Wagub Aceh Minta Kabupaten/Kota Perkuat Koordinasi dengan BWS dan BPJN

POPULARITAS.COM — Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah (Dek Fadh) meminta pemerintah kabupaten/kota memperkuat...