Home News Nonaktifkan Kalapas Karena Mewajibkan Napi Baca Alquran, Menkumham Yasonna Dinilai Alergi Islamisasi di Lapas
News

Nonaktifkan Kalapas Karena Mewajibkan Napi Baca Alquran, Menkumham Yasonna Dinilai Alergi Islamisasi di Lapas

Share
Delapan Pemuda Aceh lulus calon imam Masjid di Uni Emirat Arab
FOTO : Ilustrasi
Share

JAKARTA (popularitas.com) –  Anggota Komisi III DPR RI, Almuzzammil Yusuf mengritik kebijakan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly yang menonaktifkan Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Polewali Mandar (Polman) Haryoto imbas dari aturan wajib membaca Alquran bagi narapidana Islam yang menjalani pembebasan bersyarat.

Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu bahkan curiga ada yang tidak nyaman dengan proses Islamisasi di Lapas.

“Persoalan menonaktifkan itu menjadi penanda adanya kegerahan sebagian pihak yang tidak nyaman dengan proses Islamisasi di Lapas,” kata Muzammil seperti dikutipAntara, Selasa 25 Juni 2019.

Muzammil meyakini penerapan wajib membaca Alquran bagi narapidana bebas bersyarat tidak memicu keonaran.

“Saya tidak percaya kalau syarat mampu membaca Alquran itu membuat keonaran di tengah penghuni Lapas yang Muslim,” kata Muzzammil.

Dia mengatakan upaya Kalapas Polman, Haryoto mewajibkan baca Alquran sejatinya hanya untuk mendorong narapidana bebas bersyarat agar mau belajar kitab suci umat Islam tersebut.

“Saya kira syarat itu lebih sebagai stimulus agar mereka mau belajar, ketimbang sebagai syarat mutlak,” katanya.

Sebelumnya, Yasonna menilai tujuan Kalapas Polewali Mandar mensyaratkan baca Alquran itu sebenarnya baik. Namun, kata Yasonna, syarat wajib membaca Alquran bagi narapidana beragama Islam yang menjalani pembebasan bersyarat telah melampaui undang-undang yang berlaku.

Ia khawatir narapidana beragama Islam yang sudah bebas, tapi tersandung aturan wajib membaca Alquran sehingga kesempatan menghirup udara bebasnya tertunda. Atas dasar itu, Yasonna langsung menonaktifkan Kalapas Polewali Mandar, Haryoto.

“Tujuannya baik, tetapi memaksakan dengan cara begitu kan enggak boleh, akhirnya memancing persoalan. Sekarang orangnya sudah ditarik,” tutur Yasonna.

Politikus PDIP itu pun meminta jajaran Direktorat Jenderal Lembaga Pemasyarakatan Kemenkumham tetap menjalankan prosedur operasi standar (SOP) yang berlaku dan tak berlebihan dalam menerapkan kebijakan untuk para narapidana. (RED)

Sumber: CNN Indonesia

Share
Tulisan Terkait
BI Aceh dan PT SBA kolaborasi manfaatkan LRUK jadi energi ramah lingkungan
News

BI Aceh dan PT SBA kolaborasi manfaatkan LRUK jadi energi ramah lingkungan

POPULARITAS.COM – BI Aceh dan PT Solusi Bangun Andalas (PT SBA), kolaborasi...

Bank Aceh dan PT Taspen sosialisasi wirausaha pintar bagi ASN masuki batas pensiun
News

Bank Aceh dan PT Taspen sosialisasi wirausaha pintar bagi ASN masuki batas pensiun

POPULARITAS.COM – Bank Aceh bersama PT Taspen (Persero) Cabang Banda Aceh menyelenggarakan...

News

JMSI Nilai Safrizal Berhasil Pimpin PRR Aceh di Masa Darurat dan Pemulihan

POPULARITAS.COM – Jaringan Siber Indonesia (JMSI) Aceh menilai Safrizal ZA berhasil memimpin...

Bantuan warga Aceh di Malaysia untuk korban bencana tertahan di Bea Cuka
News

Mendagri Buka Peluang Revisi Aturan Gaji Kepala Daerah

POPULARITAS.COM – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian membuka peluang merevisi Peraturan...