Pemilik toko, personil TNI dan Polri yang terimbas kasus Herlin Kenza
Selebgram asal Aceh, Herlin Kenza. (Foto: IG @Herlinkenza)
Home News Oknum Polres Lhokseumawe yang Kawal Herlin Kenza Segera Disidang
News

Oknum Polres Lhokseumawe yang Kawal Herlin Kenza Segera Disidang

Share
Share

POPULARITAS.COM – Oknum polisi Polres Lhokseumawe yang mengawal selebram Aceh, Herlin Kenza yang berujung terjadinya kerumunan akan segera disidang. Berkas perkara ketiga oknum Satlantas Polres Lhokseumawe itu masih diperiksa propam polres setempat.

“(Oknum) polisi yang mengawal HK masih menunggu berkas perkara sidang propamnya selesai dan nanti habis itu disidangkan,” ujar Kepala Bidang Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy saat dikonfirmasi, Kamis (5/8/2021).

Baca: Kasus selebgram Herlin Kenza telah diserahkan ke Kejari Lhokseumawe

Saat ini, kata Winardy, ketiga oknum polisi itu sudah dicopot dari jabatannya di Satuan Lalu-Lintas. Ketiganya kini ditempatkan sebagai staf di Polres Lhokseumawe.

“Mereka masih bertugas, tetapi tidak lagi di Lantas, tetapi sebagai staf di Polres untuk mempermudah proses pemeriksaan propam,” tutur Winardy.

Baca: Pengacara Dorong Polisi Limpahkan Kasus Herlin Kenza ke Kejaksaan

Diketahui, polisi melimpahkan kasus kerumunan yang melibatkan selebgram asal Aceh, Herlin Kenza ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe. Pelimpahan dilakukan bersamaan dengan berkas perkara pemilik toko.

Kepala Bidang Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy  menyebutkan, berkas perkara Herlin Kenza dan pemilik toko dilimpahkan pada Rabu (4/8/2021) kemarin.

“Kemarin tanggal 4 Agustus berkas perkara HK sudah dilimpahkan tahap 1 ke Kejaksaan Lhokseumawe,” kata Winardy  saat dikonfirmasi, Kamis (5/8/2021).

Setelah dilimpahkan, kata Winardy, berkas perkara tersebut akan diperiksa di kejaksaan. Jika sudah dinyatakan lengkap, maka akan segera dilakukan pelimpahan tahap kedua untuk proses persidangan.

“Kita tunggu apa ada P 19-nya atau nanti dinyatakan lengkap yaitu P21 dari kejaksaan,” sebut Winardy.

Editor: dani

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Persiraja Banda Aceh dukung aturan VAR di Liga 2

POPULARITAS.COM – Tim Liga 2 asal Aceh yakni Persiraja Banda Aceh mendukung...

News

Tiga rumah di Aceh Besar terbakar

POPULARITAS.COM – Tiga unit rumah terbakar di Gampong Rumpet, Kecamatan Krueng Barona...

News

Bupati Aceh Timur sambut kedatangan Mualem

POPULARITAS.COM – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau Mualem telah tiba kembali di Aceh...

News

Draft revisi UUPA akan di paripurnakan di DPR Aceh sebelum dibawa ke Jakarta

POPULARITAS.COM – Anggota Tim Revisi Undang-undang Pemerintah Aceh (UUPA), Abdurrahman Ahmad mengatakan...

Exit mobile version