POPULARITAS.COM – Seorang oknum tentara berinisial M yang bertugas di Batalion Infantri 613/Raja Alam di Tarakan, Kalimantan Utara, diduga berlaku cabul alias melakukan tindakan asusila terhadap anak perempuan di bawah umur berinisial W (13).
Pimpinan satuan tempur TNI AD itu membenarkan informasi yang berkembang di masyarakat yang diduga dilakukan oknum anggotanya.
“Untuk terduga pelaku kami serahkan Detasemen Polisi Militer VI/3 Bulungan untuk disidik. Untuk keputusan persidangan kami menunggu penyidikan yang sedang dilaksanakan,” kata Wakil Komandan Batalion 613/Raja Alam, Kapten Infantri Mahfudz, di Tarakan, Kalimantan Utara, Selasa (24/5/2022).
Terkait keluarga korban, kata dia, mereka sudah berusaha melakukan mediasi untuk mencari jalan keluar yang terbaik.
“Kami dari satuan tidak menutup-nutupi permasalahan yang ada. Permasalahan sudah dilimpahkan ke Detasemen Polisi Militer VI/3 Bulungan dan menunggu hasilnya,” katanya.
M ditangkap pada Selasa (23/5) lalu diserahkan ke Detasemen Polisi Militer VI/3Bulungan dan kalangan internalsempat dimintai keterangan.
Menurut keterangan kakak W, berinisial F, M berlaku cabul saat W sendirian di rumah. “Setelah peristiwa tersebut korban banyak diam, sampai sekarang biasanya ceria,” kata F.
W setelah peristiwa memilukan itu divisum dan sebelumnya M mengenal F pada Januari 2022. (ANT)