Home Headline Oknum TNI yang Diduga Pesta Sabu, Komandan POM IM: Jika Terbukti, Pecat
HeadlineNews

Oknum TNI yang Diduga Pesta Sabu, Komandan POM IM: Jika Terbukti, Pecat

Share
Share

BANDA ACEH (popularitas.com) – Aparat gabungan menggerebek empat oknum anggota TNI yang menggelar pesta sabu dengan enam orang warga sipil, di sebuah hotel di Banda Aceh, pada Rabu, 2 Oktober 2019 kemarin.

Total 10 orang yang diamankan. Oknum anggota TNI yang diamankan yaitu satu berpangkat Perwira Menengah (Pamen), satu Bintara dan dua orang berpangkat Tamtama. Sementara, dari kalangan sipil tiga orang mahasiswi dan lainnya berprofesi sebagai wiraswasta.

Baca: POM IM Gerebek Pesta Sabu di Hotel Kawasan Lampineung

Komandan Polisi Militer Kodam Iskandar Muda Kolonel Cpm Zulkarnain mengatakan, akan terus mengawal para oknum TNI yang diduga terlibat narkoba tersebut hingga proses pengadilan.

Untuk itu, pihaknya masih melakukan pemeriksaan mendalam terhadap empat oknum TNI yang terlibat tersebut. Meskipun hasil tes urine menunjukkan dua dari empat oknum TNI tersebut positif menggunakan sabu.

Baca: Danpom IM Benarkan Ada Oknum TNI yang Ditangkap di Hermes Hotel

“Kita masih melakukan pemeriksaan yang lebih mendalam dengan mengambil spesimen darah khususnya untuk anggota TNI, kemudian kita kirim ke Labfor Polri di Sumut untuk memastikan mereka pengguna narkoba atau tidak,” kata Zulkarnain saat jumpa pers terkait penangkapan oknum TNI di Markas POM Kodam Iskandar Muda, Banda Aceh, Jumat, 4 Oktober 2019.

Baca: Penjelasan GM Hermes Soal Penggerebekan Pesta Sabu di Kamar Hotel

Jika terbukti menggunakan narkoba, kata dia, akan diproses melalui pengadilan militer dan penjara hingga hukuman tambahan, yaitu dilakukan pemecatan.

“Pasti (pemecatan) jika terbukti. Kita proses sampai proses pengadilan militer sampai ada kepastian hukum. kalau terbukti, hukumannya dari hukuman penjara sampai pemecatan,” ucapnya.

Kini, keempat oknum TNI tersebut di tahan di POM Kodam Iskandar Muda selama 20 hari. Jika berkas perkara belum selesai, akan dilakukan penahanan selama 30 hari kedepan hingga masuk masa persidangan. Untuk oknum berpangkat Perwira Menengah, akan di bawa ke Pengadilan Militer Tinggi (dilmilti) yang ada di Medan, Sumatera Utara. [dra]

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

BPK RI beri WTP ke-11 untuk Pemkab Pidie

POPULARITAS.COM – Pemkab Pidie raih opini wajar tanpa pengecualian (WTP) atas  laporan...

Headline

Anggaran jumbo di Dinas PU Pidie jalan ditempat

POPULARITAS.COM – Dinas PU Pidie, di tahun anggaran 2026, miliki pagu Rp91...

News

Terima WTP dari BPK RI, Bupati Abdya : Bukti tata kelola keuangan transparan

POPULARITAS.COM – Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) kembali menorehkan prestasi membanggakan...

InternasionalNews

Demo Guru di Meksiko Jelang Piala Dunia: Urusan Kami Lebih Penting dari Sepak Bola

POPULARITAS.COM – Jelang dimulainya Piala Dunia 2026, situasi di ibu kota Meksiko...

Exit mobile version