Home Hukum Ombudsman Aceh sarankan DPRA tak gugat Pergub APBA 2018
HukumNews

Ombudsman Aceh sarankan DPRA tak gugat Pergub APBA 2018

Share
PT Banda Aceh terima 677 perkara banding selama 2022
Taqwaddin. Foto: Antara
Share

BANDA ACEH (popularitas.com) : Ombudsman RI Perwakilan Aceh menyarankan kepada DPR Aceh tidak menggugat Peraturan Gubernur (Pergub) Anggaran Pendapatan Belanja Aceh (APBA) 2018 ke Mahkamah Agung, karena bisa mengganggu pelayanan publik.

“Kami menyarankan Pergub APBA tidak digugat ke Mahkamah Agung. Gugatan ini akan menghambat pencairan anggaran, sehingga mengganggu pelayanan publik,” kata Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh Taqwaddin di Banda Aceh, Jumat.

Sebelumnya, DPR Aceh dalam sidang paripurna menyetujui dan memutuskan menggugat Pergub APBA 2018. DPR Aceh beralasan ada aturan perundang-undangan yang dilanggar dalam penyusunan Pergub APBA 2018.

Taqwaddin menyebutkan, secara yuridis formal DPR Aceh diperbolehkan mengajukan gugatan. Namun, secara sosial legal, gugatan tersebut menghambat penggunaan anggaran.

Hambatan penggunaan anggaran tersebut tentu berdampak pada kinerja pemerintahan dalam memberikan pelayanan publik. Terhambatnya pelayanan publik tersebut akan dirasakan langsung oleh masyarakat, kata dia.

“Oleh karena itu, saya mengharapkan agar DPR Aceh dengan lapang dada tidak melakukan gugatan terharap Pergub APBA. DPR Aceh sebagai perwakilan rakyat perlu mempertimbangkan kepentingan dalam lingkup yang lebih luas,” kata Taqwaddin memberi saran.

Taqwaddin menyebutkan, memasuki bulan kelima tahun anggaran berjalan, geliat perekonomian belum terlihat di masyarakat ekonomi kecil. Hal ini terjadi karena APBA yang merupakan satu-satunya penggerak utama ekonomi Aceh belum dirasakan seluruh masyarakat.

Padahal, sebut Taqwaddin, stimulus APBA penting untuk menggerakkan pelayanan publik yang juga berdampak pada ekonomi rakyat. Kondisi ini tentu akan semakin berdampak negatif jika ada gugatan terhadap Pergub APBA.

“Sebagai kepala lembaga negara yang mengurusi pelayanan publik, saya punya kewajiban moral menyampaikan hal ini secara terbuka agar pergub tersebut tidak digugat. Kalau digugat, akan menghambat pencairan anggaran,” demikian Taqwaddin. (aceh.antaranews.com)

Share
Tulisan Terkait
NewsOlahraga

Prabowo Ucapkan Selamat atas Emas Pertama Indonesia di Asian Games 2026

POPULARITAS.COM –  Presiden Prabowo Subianto mengucapkan selamat kepada tim bulu tangkis beregu...

HukumNews

Ombudsman Temuka Sel Mewah hingga Alphard di Lapas Cibinong

POPULARITAS.COM – Sejumlah fasilitas yang berada di kawasan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas...

InternasionalNews

Bertemu Trump, Xi Jinping Ingatkan Bahaya Jebakan Thucydides

POPULARITAS.COM – Persaingan Amerika Serikat (AS) dan China semakin ketat, tetapi Presiden...

News

Kementerian Kelautan dan Perikanan Bangun Empat Kampung Nelayan di Pidie

POPULARITAS.COM – Dinas Kelautan Perikanan (DKP) Kabupaten Pidie menyatakan Kementerian Kelautan dan...