Home News Ombudsman tangani 201 laporan pelayanan publik di Aceh
News

Ombudsman tangani 201 laporan pelayanan publik di Aceh

Share
Ombudsman tangani 201 laporan pelayanan publik di Aceh
Ilustrasi pelayanan publik. Foto: Kompas.com
Share

POPULARITAS.COM – Ombudsman RI Perwakilan Aceh menerima dan menangani sebanyak 201 laporan terkait pelayanan publik pemerintahan sepanjang 2022.

Kepala Keasistenan Bidang Penerimaan dan Verifikasi Laporan Ombudsman RI Perwakilan Aceh Ilyas Isti di Banda Aceh, Sabtu (31/12/2022), menyatakan jumlah laporan terkait pelayanan publik tersebut turun dibandingkan pada 2021

“Laporan pelayanan publik yang ditangani pada 2021 sebanyak 382 laporan. Penurunan ini menunjukkan kepatuhan terhadap standar pelayanan publik meningkat,” kata Ilyas Isti.

Dari 201 laporan tersebut, kata Ilyas Isti, 74 di antaranya laporan masyarakat, dua laporan inisiatif pemeriksaan, 76 konsultasi nonlaporan, dan 49 tembusan laporan.

“Masalah kepegawaian dan agraria masih mendominasi laporan masyarakat. Dari 74 laporan masyarakat, 30 di antaranya dapat ditutup setelah verifikasi. Selebihnya, 44 laporan dilanjutkan hingga pemeriksaan,” kata Ilyas Isti.

Sebelumnya, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh Dian Rubianty mengatakan kepatuhan terhadap standar pelayanan publik di kantor-kantor pemerintah, baik daerah maupun instansi vertikal meningkatkan.

“Dari penilaian kami sepanjang 2022, ada peningkatan kepatuhan terhadap standar pelayanan publik di Aceh. Dan ini menunjukkan pelayanan publik yang diberikan semakin baik,” kata Dian Rubianty.

Menurut Dian, meningkatnya kepatuhan terhadap standar pelayanan publik tersebut menunjukkan adanya komitmen para pemimpin daerah maupun pemimpin instansi vertikal.

Standar pelayanan publik, kata Dian, merupakan tolok ukur yang menjadi pedoman penyelenggaraan pelayanan kepada masyarakat. Di antaranya tata kelola pelayanan, perilaku petugas, dan lainnya.

“Kami akan terus mengawasi pelayanan publik yang diberikan. Pengawasan tidak hanya fasilitasnya, tetapi juga perilaku dan tata kelola pelayanan, sehingga apa yang diberikan dapat memuaskan masyarakat,” kata Dian Rubianty. (ant)

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
HukumNews

KPK Tetapkan Bupati Klaten dan Kepala BPK Jawa Tengah sebagai Tersangka Korupsi

KPK Tetapkan Bupati Klaten dan Kepala BPK Jawa Tengah sebagai Tersangka Korupsi...

News

Prabowo Ulang Tahun Ke-75

POPULARITAS.COM – Presiden Prabowo Subianto genap berusia 75 tahun pada Sabtu (17/10/2026)....

InternasionalNews

Baru 5 Hari Kerja, Sekretaris Pers Donald Trump Dipecat

POPULARITAS.COM –  Sekretaris pers Gedung Putih Katie Zacharia dipecat, padahal baru lima...

News

4 Petugas Meninggal saat Padamkan Karhutla di Bromo

POPULARITAS.COM – Empat petugas meninggal saat memadamkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla)...