Home News Orang gangguan jiwa jadi salah satu bahasan pada Muktamar NU
News

Orang gangguan jiwa jadi salah satu bahasan pada Muktamar NU

Share
Dianggap meresahkan, seorang ODGJ di Banda Aceh diamankan
Ilustrasi, orang dengan gangguan jiwa (ODGJ). (Foto: Ayobandung)
Share

POPULARITAS.COM – Komisi Bahtsul Masail Maudhu’iyah akan membahas tiga masalah dalam gelaran Muktamar ke-34 Nahdlatul Ulama (NU), salah satunya pandangan fikih terhadap orang dengan gangguan jiwa (ODGJ).

“Setelah rapat lintas komisi dengan steering committee (SC), maka kami menyepakati ada tiga masail fiqhiyah maudhu’iyah (masalah fikih tematik) yang akan diangkat dalam Muktamar NU,” ujar Ketua Komisi Bahtsul Masail Maudhu’iyah, Abdul Moqsith Ghazali, dikutip dari Antara, Sabtu (4/12/2021).

Moqsith menjelaskan pembahasan ODGJ ini tidak datang secara tiba-tiba. Pada Munas NU 2017 di Nusa Tenggara Barat juga sudah dibicarakan mengenai pandangan fikih Islam terhadap kaum difabel atau disabilitas.

“Ini penting dibahas karena ODGJ dari segi kuantitas jumlah cukup banyak. Ada yang memperkirakan jumlahnya sampai lima juta orang di Indonesia. Belum ditambah dengan orang yang disebut dengan difabel,” katanya.

Pembahasan kedua yang akan dibahas adalah soal kedaulatan rakyat atas tanah. Komisi Bahtsul Masail Maudhu’iyah Muktamar NU akan membahas mengenai pandangan Islam tentang tanah dan konsep kepemilikannya.

“Kita tahu, hak warga negara terhadap tanah itu bagian dari washilah (jembatan) untuk terciptanya hak asasi manusia. Karena tanah itu bukan hanya berfungsi secara ekonomi, tempat kita mencari nafkah, tetapi dia juga berfungsi secara sosial,” kata Moqsith.

Bahkan, kata dia, dalam pandangan Islam, tanah itu berfungsi sebagai tempat untuk beribadah.

Ia menjelaskan bahwa di dalam kitab-kitab fikih disebutkan bahwa Allah menciptakan tanah untuk tempat bersujud.

“Tetapi ada banyak warga negara yang tidak punya tanah sekalipun 1×2 meter persegi. Kita penting untuk berbicara ini, di saat ada warga negara lain atau individu lain di dalam satu negara yang memiliki jutaan hektare tanah,” katanya.

Sementara masalah ketiga yang akan dibahas adalah soal badan hukum. Di dalam Komisi Bahtsul Masail Maudhu’iyah ini akan membahas soal badan hukum yang masuk kategori subjek hukum atau tidak.

Ia mencontohkan jika sebuah badan hukum atau organisasi memiliki kekayaan yang sudah sampai satu nishab atau sampai satu tahun, maka dikenakan kewajiban untuk mengeluarkan zakat atau tidak.

Moqsith menerangkan di dalam fikih Islam yang disebut sebagai subjek hukum adalah individu, bukan badan hukum.

“Individu yang shalat, individu yang berpuasa, berzakat, berhaji. Di dalam masyarakat modern sekarang ada yang disebut organisasi dan badan hukum atau perusahaan,” kata dia.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Ketua DPR Aceh Zulfadhli hadiri peringatan HUT ke-24 Kabupaten Nagan Raya

POPULARITAS.COM – Ketua DPR Aceh Zulfadhli, Minggu 19 Juli 2026 malam, hadiri...

InternasionalNews

Andy Burnham Resmi Jadi Perdana Menteri Inggris Usai Bertemu Raja Charles

POPULARITAS.COM – Andy Burnham resmi menjadi Perdana Menteri Inggris pada Senin 20...

NewsSosial dan Budaya

13 Nama Jalan di Aceh Barat Daya Segera Berganti

  POPULARITAS.COM –  Sebanyak 13 nama ruas jalan di Aceh Barat Daya...

InternasionalNews

Sosok Perempuan Indonesia Dibalik Panggung Megah Penutupan Piala Dunia 2026

POPULARITAS.COM – Momen penutupan (closing ceremony) Piala Dunia 2026 di New York-New Jersey, Senin...

Exit mobile version